-->

Pelaku Curas Di Jalan Kyai Tambak Deres Surabaya Berhasil Ditangkap Polisi




Surabaya || Tribunus.co.id - Unit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya, berhasil menangkap Satu Dari Dua Pelaku Pencurian dengan kekerasan di Jalan Kyai Tambak Deres, pada hari Rabu ( 14/08/2019 ) malam,Pelaku yang berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran bernama Bagus Hamawan bin Suyanto ( 24 tahun ) warga Gading II No.41-C Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto, S.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Endri S, S.H.membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku perampasan sepeda motor,

Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama seorang teman nya yang bernama Koplo, yang mana pada saat kejadian teman tersangka ini berhasil kabur dan petugas  sudah menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO )," katanya.

                      Barang bukti /BB hasil curian 

Kasus ini berawal saat korban mengendarai sepeda motor honda beat dengan nopol L-6698- TS, tepatnya dijalan Kyai Tambak deres,dari arah yg bersamaan tiba - tiba korban di dekati oleh pelaku yang berboncengan dengan teman nya, pelaku kemudian menyuruh korban untuk menghentikan sepeda motornya dengan cara memaksa korban untuk mematikan sepeda motor yg dikendarai Korban.
Setelah Berhasil menghentikan sepeda Korban,Pelaku Langsung melayangkan Bogem Mentah Kepada Korban,pada saat korban dipukul, teman Pelaku langsung Merampas Kendaraan Korban dan langsung membawa kabur Sepeda Motor milik korban tersebut.

Ketika Pelaku hendak melarikan diri dengan membawa kabur kendaraan Korban, dengan sigap korban langsung memegangi pelaku sambil berteriak mintak tolong.dan dari teriakan Korban Warga yang ada di sekitar langsung menangkap pelaku dan akhirnya pelaku dapat ditangkap.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku,petugas berhasil  mengamankan barang bukti berupa, 1(satu ) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih Kombinasi hijau  Ber Nopol *L -6698-TS* milik Korban dan 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam ber Nopol* L -5796 - BZ* milik pelaku yang digunakan untuk sarana melakukan kejahatan.



                Barang Bukti/BB milik pelaku

Masih Iptu Endry Mengatakan,Ketika Petugas Melakukan pengembangan di rumah pelaku, ternyata kendaraan korban yang diambil Oleh Teman Pelaku sudah ada di dalam dirumahnya, sedangkan teman Pelaku yang bernama Koplo berhasil melarikan diri,dan dari pengembangan ini Petugas langsung membawa kendaraan hasil Curian tersebut ke Mapolsek Kenjeran Surabaya, guna penyelidikan lebih lanjut.ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 365 KUHP," tegasnya.(f4f4 / BS).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama