-->

Ops Patuh Semeru 2019, Polres Kediri Gelar Sidang Tilang Ditempat




KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Dalam Rangka Pelaksanakan Ops Patuh Semeru 2019, Polres Kediri bersama pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengelar sidang Razia Kendaraan Bermotor Sidang Ditempat.

Kegiatan Sidang ditempat ini dipimpin Langsung Oleh Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton, S.I.K. bertempat di Depan Kantor Satlantas Polres Kediri Jalan Raya P.B. Sudirman Pare. Jum'at (30/08/2019).

Tim gabungan menggelar operasi lalu lintas bagi pengendara kendaraan langsung sidang di tempat, Harapannya, masyarakat bisa langsung menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi kesalahannya.


Kasatlantas Polres Kediri AKP Hendry Ibnu Indarto, S.H., S.I.K. mengatakan bahwa kegiatan penindakan pelanggaran lalu lintas secara cepat bersama tim gabungan ini untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas. Mulai tidak lengkap surat-surat kendaraa, tidak memakai helm dan tidak memakai sabuk pengaman.

“Tindakan cepat pelanggar lalu lintas ini supaya masyarakat segera sadar tentang kesalahannya ketika berkendara di jalan raya. Bahwa setiap pengendara di jalan raya harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan dan bagi pengendara roda empat harus memakai sabuk pengaman,” ungkap Kasatlantas Polres Kediri AKP Hendry Ibnu Indarto, S.H., S.I.K.


Operasi ini untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berkendara dijalan raya. Tingkat pelangaran berlalulintas masih tinggi, baik itu pelangar tidak memilik SIM, tidak menggunakan Helm dan tidak mengenakan sabuk pengaman serta pelanggar rambu-rabu lalu lintas.


Menurut Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful faton, S.I.K. mengatakan digelarnya sidang ditempat ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat bagi pelangar untuk mengetahui jalannya proses persidangan. "Jadi pelanggar lalu lintas bisa mengetahui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi kesalahannya,” imbuhnya.
(budi/amin/andrik)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama