Probolinggo, Tribunus.co.id
Mengaku karena desakan ekonomi untuk kebutuhan hidup, Santoso (23), alamat jalan Bengawan Solo Rt.02/Rw.01 Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo Jawa Timur ini nekad melakukan tindak kejahatan, yakni mencuri HP.
Karena aksi kejahatannya berhasil di ungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota, kini Santoso merenungi nasibnya, meringkuk di dalam sel jeruji besi Mapolres setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal mengunkapkan, kepada petugas penyidik kepolisian, pelaku ini mengaku, nekad mencuri HP karena desakan ekonomi untuk kebutuhan hidup.
Dalam pengakuannya, pelaku ini sehari sebelum melakukan aksinya, mengamati rumah korban terlebih dahulu. Setelah mengamati dan dirasa aman, Jumat (5/7/2019) sekira jam 20.00 Wib pelaku masuk rumah korban dengan cara naik pagar rumah korban yang tertutup. Dan selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah yang menurut pengakuannya, pintu rumah korban tidak terkunci, papar Kapolres AKBP Alfian, Kamis (8/8)
Setelah masuk rumah korban, lanjut Alfian, pelaku kemudian masuk kamar rumah korban paling belakang (kamar nomor dua). Didalam kamar itu pelaku mengambil HP merk Sony Xperia C5 warna mint milik korban.
Selain mengambil HP Sony Xperia milik korban, didalam kamar itu pelaku juga mengaku mengambil tas yang di dalamnya berisi uang pecahan Rp.20 ribu dan Rp.30 ribu, sehingga totalnya Rp.50 ribu, kata Alfian.
Saat ini pelaku sudah kita lakukan penanganan. Dan barang bukti (BB) berupa 1unit HP Merk Sony Xperia C5 warna mint, 1buah doosbook Sony Xperia C5, 1lembar nota pembelian HP Sony Cperia C5 dari Akar Daya Cell tanggal 28 Juli 2016, tas pinggang warna hitam merk Quicksilver, serta 1tas selempang abu-abu, kita amankan.
Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya selama-lamanya 7 tahun penjara," tandas perwira Polisi kelahiran Sumenep Madura ini. (Singgih).
Admin 081357848782 (0)