Foto Ilustrasi Kabupaten Banyuasin yang kehilangan jati diri yang ada hanya dechorasien belaka konsep "meNutupi asap, Tinggalkan ungunan"
BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Dengan melempemnya proses hukum dugaan tipikor pada pengadaan barang jasa di Pemkab Banyuasin Sumsel APBD tahun anggaran 2018 menguatkan kebenaran informasi dan rumor yang beredar desas desus di publik beberapa waktu lalu bahkan ada seorang Pejabat tinggi eselon ll berdinas di Pemkab Banyuasin tapi tidak tinggal di Kabupaten Banyuasin dengan nada tinggi mengatakan bentuk nasihat, mengatakan, walau sehebat apa pun dan selengkap apa pun data LSM atau media laporkan kasus korupsi Kabupaten Banyuasin ke Aparat Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
Saya tidak yakin bisa ditindaklanjuti yang ada' kamu laporkan kasus korupsi pada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK itu sama hal, Nge, Enak kan oknum penegak hukum saja mereka yang dapat uangNya, "Pelapor nya malah dapat masalah, kenapa bisa saya bilang demikian pelapor sudah pasti dapat kerugian waktu, materi dan permusuhan", itu jeles salah satu Kepala Dinas di Pemkab Banyuasin beberapa waktu lalu.
Sementara rumor dan desas-desus yang sering kali terdengar di publik bahwa adanya pertemuan secara pribadi antara pihak Pemda Banyuasin dan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepatnya pada hari Selasa 19 Maret 2019 Pukul 12.40.WIB yang lalu dalam hal ini, Bupati Banyuasin ada pertemuan secara pribadi dengan tim penyidik KPK di salah satu tempat di wilaya Kota Palembang Sumsel sebut sumber tribunus.co.id yang tidak mau di sebutkan namanya.
Baca di bagian ini :
http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-pengungkapan-kasus-korupsi-yang.html?m=1
Pada saat itu sedang gencar-gencarnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang bernilai ratusan miliar rupiah tersebut tapi saat ini sepertinya melempem seperti sirna dibuai angin sepoi- sepoi bebernya, Jumat (23/08/2019), Kemarin.
Padahal kemarin kalau tidak salah pada tanggal 20 Februari 2019 BPK melakukan pemeriksaan kedua untuk menindak lanjuti Dua Puluh Dua (22) temuan BPK pada bulan November- Desember 2018.
Foto Bukti laporan yang dijadikan pihak penegak hukum hanya untuk merau keuntungan secara pribadi, kelompok dan kemitraan.
Baca di bagian ini : https://www.tribunus.co.id/2019/08/pekerjaan-proyek-infrastruktur-dan.html?m=1https://www.tribunus.co.id/2019/08/bpk-temukan-22-temuan-di-paket-pl-sekda.html?m=1
Tentang kegiatan di bagian fasilitas layanan pengadaan Setda. Kabupaten Banyuasin. Artinya sekarang sudah memasuki tahapan penyidikan serta penuntutan atas kerugian negara pada 22 temuan tersebut..???
Tindak pidana korupsi yang diatur oleh UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana direvisi UU. RI. No. 20 Tahun 2001 : Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di simpulkan terdapat 30 jenis perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu :
Kerugian Negara (Pasal 12 dan 3), Suap menyuap (Pasal 5 ayat 1 huruf a dan h, ayat 2, Pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 16 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 ayat 1 huruf a, b, c, d, Pasal 13), Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 18, 9, 10 huruf a, b, c), Pemerasan (Pasal 12 huruf e, g, h), Perbuatan curang (Pasal 17 ayat 1 huruf a, b, c, d, ayat 2, Pasal 12 huruf h., Benturan kepentingan pengadaan (pasal 12 huruf I), Gratifikasi (Pasal 12 B jo 12 C), Tindak pidana lainnya yang berhubungan dengan korupsi (mencegah/ menghalangi- halangi penyidikan Tindak Pidana Korupsi antara lain Pasal-Pasal 21, 22, 23, 24, 28, 29, 31, 35, 36).3 dan Pasal 55 KUHP.
Foto ilustrasi pemandangan yang ada di Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Baca juga bagian ini :https://www.tribunus.co.id/2019/07/kenapa-bisa-kpk-tinggalkan-hutang.htmlhttps://www.tribunus.co.id/2019/01/yek-karim-potret-kemikinan-masyarakat.html?m=1
Maka atas temuan tersebut didukung laporan demy laporan baik dalam bentuk berita dari media massa berbagai media massa dari yang cetak, online, baik pun yang elektronik memperkuat atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) atas laporan yang Bernomor Lapor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019. Sesuai dengan Putusan MK 130/PUU-XIII/2015 dan Pasal 109 ayat (1) KUHAP kegiatan penyidikan terdiri atas;
a. Penangkapan (pasal 1 butir 20 KUHAP)
b. Penahanan (Pasal 1 Butir 21 KUHAP)
c. Penggeledahan(Pasal 1 Butir 17 KUHAP)
d. Penyitaan (Pasal 1 Butir 16 KUHAP), P-19 (Pasal 110 KUHAP.
Baca juga :http://www.tribunus.co.id/2018/12/866-paket-pl-alternatif-kkn-add.html?m=1https://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html
Denggan melempemnya penegakkan hukum tipikor seperti saat ini menimbulkan huru-hara krisis ekonomi yang sangat dalam bahkan di tahun 2019 ini Pemkab Banyuasin membuat terobosan korupsi yang lebih spektakuler lagi sampai sampai menurut pantauan tim kami di lapangan semua paket pengadaan atau pun proyek pembangunan dari yang bernilai puluhan juta sampai yang ber ratusan miliar dikerjakan sendiri oleh pemegang kekuasaan dengan cara menggunakan jasa dari luar Kabupaten Banyuasin yang tujuannya untuk di rahasiakan sebut mantan aktivis Sumsel Hg (05/08/2019).
Jasa luar dari Kabupaten Banyuasin yang dimaksud itu bukanlah orang luar yang sebenarnya, melainkan jasa kontraktor dan orang-orang yang terlibat di dalamnya itu orang2 terdekat bahkan keluarga sedarah mereka sendiri jelasnya.
Foto Ilustrasi ini lah pemandangan Pejabat Pemkab Banyuasin Sumsel.
Baca juga berita di bawa ini :https://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.htmlhttps://www.tribunus.co.id/2019/05/diduga-sogok-oknum-auditor-inspektorat.html
Di tambah kan lagi Hg, kalau sudah begini tidak perlu kita bicara masalah korupsi kolusi dan nepotisme lagi karena masalah di Pemkab Banyuasin ini sudah lengkap ibaratkan Kanker sudah stadium lV.
Dengan kondisi Pemkab Banyuasin yang seperti inilah Fakta lapangan yang terjadi. Menguatkan kebenaran adanya Negosiasi tawar, menawar Praktek jual, beli hukum antara Pemkab Banyuasin dengan KPK karena pada Selasa 19 Maret 2019 Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH. sebagai terlapor, dan pejabat KPK selaku aparat penegak hukum Paparnya.
Tentu tidak dibenarkan mengatur pertemuan secara pribadi antara terlapor dan aparat penegak hukum pada saat pertemuan berlangsung tim kita di lapangan memberitahukan hal itu melalui pesan singkat di akun WhatsApp ke nomor Kapoltabes Palembang dan Dumas KPK namun tidak ada respon.
"Pada hal Bupati Banyuasin Sumatera Selatan H. Askolani, SH., MH. saat ini berkapasitas terlapor dan KPK pihak penegak hukum berdasarkan rumor yang beredar dan yang diketahui dari dulu sampai sekarang KPK khususnya untuk para koruptor-koruptor Kabupaten Banyuasin, setiap tahunnya memberi Upeti pada oknum salah satu pimpinan KPK. (sekarang jubir keprs) terang Hg.
Baca berita di bawa ini :http://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-pengungkapan-kasus-korupsi-yang.html?m=1
Menjadi pertanyaan memang boleh apa antaran terlapor dengan pihak penegak hukum (KPK) mengatur pertemuan secara ,saat ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Dengan kasus KKN Kabupaten Banyuasin, dan pada hari dan saat yang sama saya di telepon dengan menggunakan nomor : +622115578xxx Sebanyak dua kali (2.X) panggilan dengan tenggang waktu antara panggilan pertama dan yang kedua tidak terlalu lama.
Hanya saja panggilan dari nomor : +62211557xxx Tidak dapat terangkat dikarenakan temponya hanya 2 sampai 4 detik saja selengkapnya dapat dibaca pada laporan media tribunus.co.id Biro Sumsel Pada KPK, Polda Sumsel, Kejari Banyuasin, Kejagung RI, BPK RI, Dan Ombudsman RI, Dengan Kode Seri Terbit : 1.HHHH., 1.7.DOKUMEN PENDUKUNG ATAS LAPORAN Nomor : 01/TBS-MBM/LS3-JPKP/2019.
Hukum tertinggi adalah hukum HAM yang resolusi diadopsikan oleh Majelis Umum PBB 61/295. Deklarasi PBB tentang hak-hak masyarakat Pribumi.
"Pada Pasal 8 : 1) Masyarakat pribumi dan tiap-tiap individu mempunyai hak untuk tidak menjadi korban pemusnahan dan perusakan kebudayaan, dan
2) Negara sebaiknya menyediakan mekanisme yang efektif untuk pencegahan dari dan perbaikan untuk : a) Segala aktifitas yang bertujuan, berakibat mengambil keutuhan mereka sebagai orang-orang yang berbeda, atau nilai-nilai budaya dan identitas etnis mereka.
b) Segala aktifitas yang mempunyai tujuan atau akibat pengambilalihan atas tanah wilayah dan sumber daya mereka. c) Segala bentuk pemaksaan pemindahan populasi yang mempunyai tujuan atau akibat kekerasan atau pengurangan beberapa hak mereka. d) Segala bentuk pemaksaan asimilasi dan integrasi. e) Segala bentuk propaganda yang dibuat yang bertujuan menimbulkan atau menghasilkan diskriminasi ras atau etnik yang ditujukan untuk melawan masyarakat pribumi.
Karena masyarakat pribumi telah menderita ketidakadilan sejarah sebagai hasil dari, timbal balik, kolonisasi dan pengambilalihan tanah, wilayah dan sumber-sumber daya mereka, hal demikian tersebut yang pada dasarnya menghalangi mereka melaksanakan hak-hak mereka untuk berkembang sesuai dengan kebutuhan dan keterwakilan mereka sendiri.
Hg, lalu kenapa ini bisa terjadi di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.. ???
Hg, lalu kenapa ini bisa terjadi di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.. ???
Pewarta : rn
Admin 081357848782 (0)