KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri berhasil ringkus seorang Pria berinisial S bin almarhum Ruslan (45) warga Sumberbahagia Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri yang kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu - sabu. Jum'at (26)7/2019).
Tersangka ini diketahui bekerja sebagai kuli bangunan namun naas kali ini harus berurusaan dengan pihak berwajib.
Kasubbag Humas Polres Kediri IPTU Purnomo menjelaskan " tersangka berhasil diamankan petugas berawal dari informasi masyarakat .
Setelah petugas melakukan penyelidikan ,al halsil tersangka berhasil dilumpuhkan di tkp Sumberbahagia Desa Gadungan pukul 20:00 WIB.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari tangan pelaku diantaranya 5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 1,14 gram dengan rincian
0,22 gram , 0,23 gram, 0,23 gram ,0, 23 gram dan 0,23 gram.
Serta satu buah bong alat hisab sabu sabu , dua buah korek api dan satu buah HP merk Evercoss warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka beserta barang buktinya diamankan ke Mako Polres Kediri guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Serta terjerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika" (har)
Admin 081357848782 (0)