JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali panggil mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Penyidik Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Pidsus) dibawah komando Adi Toegarisman menggarap Politisi partai Golkar yang juga bekas Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi pencairan dana hibah Pemerintah Provinsi setempat tahun anggaran 2013 sebesar Rp 21 miliar.
Jampidsus Adi Toegarisman melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri pemeriksaan terhadap Alex Noerdin masih sebagai saksi terkait penganggaran dan penyaluran dana hibah Pemprov Sumsel,saat itu kapasitasnya sebagai Gubernur Sumsel.
“Bahwa dalam kasus dugaan korupsi ini, berawal pada Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menganggarkan dana hibah di dalam APBD Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 2 triliun lebih (Rp.2.118.889.843.100),” ucap Mukri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/8/2019) Kemarin.
Lanjut dia, dari jumlah tersebut, direalisasikan hanya Rp. 2.031.476.043.344, yang disalurkan sebanyak 2.461 penerima yakni badan atau lembaga, organisasi swasta, instansi vertikal, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi wartawan, dan kelompok masyarakat melalui aspirasi DPRD Sumsel.
“Namun, didalam penganggaran dan penyaluran dana hibah tersebut, telah dilaksanakan dengan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 21.000.000.000,” papar dia.
Sebelumnya Alex yang tiba di gedung bundar sekitar pukul 09.00 WIB, dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang diperiksa Jaksa penyidik sekitar 6 jam. Usai digarap penyidik sekitar pukul 15.00 Wib, Alex ogah banyak komentar ketika disinggung apakah siap menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Jangan ngomong seperti itulah,” singkatnya, sembari masuk ke mobil Inova warna silver bernopol B 1720 Biv.
Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar telah menetapkan 2 orang tersangka berdasarkan Sprindik Nomor: Print-95/F/Fd.1/09/2015, tanggal 8 September 2016. Kedua pejabat itu adalah bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel, berinisial LPLT, dan bekas Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel berinisial I, bahkan kasusnya sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumsel.
Kini, Alex yang juga Ketua DPD Tingkat I Partai Golkar itu masih sebagai saksi, meski telah dua kali diperiksa pada akhir Tahun 2018 silam. Kasus ini diangkat kembali berdasarkan Sprindik bernomor: Print 45/F. 2/Fd.1/05/2017, tanggal 15 Mei 2017.
Pewarta : rn
Sumber : tvsumsel
Admin 081357848782 (0)