"Untuk memberi perlindungan masyarakat selaku konsumen terkait dengan pembelian hewan ternak untuk korban tahun ini"
Probolinggo, Tribunus.co.id
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 H, hewan ternak untuk korban yang di jual oleh pedagang di sejumlah titik lokasi di Kota Probolinggo Jawa Timur disidak oleh Pemerintah Kota bersama instansi dan lembaga terkait, Kamis (8/8/2019) siang.
Sidak yang dipimpin oleh Wakil Walikota (Wawali) HMS. Subri kali ini dilakukan untuk memberi perlindungan masyarakat selaku konsumen terkait dengan pembelian hewan ternak untuk korban tahun ini.
HMS Subri menjelaskan, mengenai hewan ternak untuk korban yang dijual oleh pedagang tahun ini masih ditemukan beberapa hewan ternak yang menurut Dinas Pertanian dan pihak ulama/MUI, bahwa ; yang pertama masih menemukan hewan ternak yang belum cukup umur atau belum poel. Yang ke dua, juga ditemukan hewan ternak yang sakit. Yakni sakit mata dan mulut.
Untuk hewan ternak yang sakit itu kemarin sudah diobati. Hewan ternak yang sakit mata sudah sembuh, hewan yang sakit mulut masih dalam pantauan, dan kita singkirkan agar tidak dijual ke masyarakat.
"Terus kita pantau, kemarin Dinas Pertanian sudah datang kesini, hari ini kesini lagi, dan masih ada sisa waktu lebih kurang 3 hari, saya minta Dinas Pertanian terus fokus perhatikan agar masyarakat selaku konsumen terlindungi terkait dengan pembelian hewan korban tahun ini," ujar Wawali.
Wawali mengatakan, dalam sidak ini kita juga mengajak pihak Kepolisian dan ulama/MUI. Bila ada yang menyalahi aturan akan diambil dengan tindakan yang tegas, ungkapnya.
"Kami juga berharap kepada wartawan dan media juga membantu agar madyarakat Probolinggo yang berminat melaksanakan korban tahun ini, hak-haknya terlindungi. Karena pemerintah sudah memfasilitasi. Tentunya ini perlu disampaikan kepada masyarakat,' ucapnya.
Subri menambahkan, tahun ini di Kota Probolinggo terdata ada 54 pedagang yang menjual hewan ternak untuk korban, dengan jumlah yang terdata 1549 ekor. Ada peningkatan yang signifikan dibanding tahun 2018, yang hanya 880 ekor.
" jadi ada peningkatan yang signifikan, hampir dua kali lipat. Tentunya ini harus lebih waspada. Namanya penyakit hewan ternak dari tahun ke tahun pasti ada varian baru," kata Wawali.
Sementara R. Dimyati selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa ada 4 hal hewan ternak yang memenuhi syarat untuk kurban. 4 hal tersebut adalah ; hewan tidak buta, tidak sakit, tidak pincang, dan hewan tidak kurus.
"4 faktor ini harus terpenuhi. Terus usia harus sudah poel satu. Kalau ada yang mengatakan umur 6 bulan sudah cukup, itu kalau sudah poel. Tapi kalau belum tidak bisa/tidak memenuhi syarat. Jadi kalau belum poel hewan harus berumur 1 tahun masuk ke dua tahun," jelasnya. (Singgih)
Admin 081357848782 (0)