-->

Gelapkan Barang Milik Majikan, 4 Karyawan Toko Cendrawasih Probolinggo Dipolisikan




Probolinggo, Tribunus.co.id
Diduga menggelapkan barang milik majikannya, 4 (empat) orang karyawan Toko Cendrawasih di jalan Panglima Sudirman Kota Probolinggo Jawa Timur di jebloskan ke sel jeruji besi Mapolres setempat oleh majikannya sendiri, yaitu Dyah Widijawati Sigit, pemilik Toko Cendrawasih.


Empat orang karyawan yang dijebloskan tersebut masing-masing bernama, Meilany (43), warga jalan Wr. Supratman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Rio Ardianto al Rio (27), alamat Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Subiyantoro al Robi (34), alamat Jalan KH. Hasan Bayusari RT.05/RW.03, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, dan M. Rosul al Samsul (44), alamat Komplek Sidotopo Dipo Selatan RT.09/RW.03 Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang, mereka, empat orang karyawan itu ditangkap dan di jebloskan ke dalam sel Mapolres karena adanya laporan dari korban, pemilik toko Cendrawasih. Bahwa karyawannya ada yang mengambil barang-barang dari dalam gudang tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemilik toko.

Kronologisnya, ungkap Nanang, pada hari Kamis (04/7/2019) sekira jam 14.30 Wib ditanah kosong sebelah barat SPBU Umbul jalan Sukarno Hatta Kota Probolinggo, telah sengaja tanpa sepengetahuan dan seijin pemilik toko (korban), tersangka Meilany bersama tersangka M. Rosul al Samsul, tersangka Subiyantoro al Robi, tersangka Rio Ardiyanto al Rio menjual barang pecah belah berupa 16 (enam belas) lusin toples mika 1/2 kg, 12 (dua belas) lusin gelas HSSP, 24 (dua puluh empat) lusin baskom plastik metalik, 120 (seratus dua puluh) buah baskom plastik kuping, 2 (dua) buah dandang bakso almunium, 10 (sepuluh) unit set rak sepatu yunior susun 5 (lima) dan 1(satu) dos mangkok CHR675B milik saksi korban Dyah Widijawati Sigit selaku pemilik toko Cendrawasih. Dengan cara mengeluarkan dari gudang, kemudian dijual kepada penadah, Junaidi.

"Atas perbuatan para tersangka ini, korban, pemilik toko Cendrawasih mengalami kerugian sekitar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah)," sebut Kasat Reskrim AKP. Nanang, saat konferensi pers, Rabu (7/8/2019) sore.

Menurut keterangan para tersangka, lanjut Nanang, sudah 3 (tiga) kali para tersangka ini melakukan hal yang sama. Dan barang-barang tersebut dijual kepada penadah atas nama Junaidi. Mereka para tersangka ini sudah sepakat untuk mengeluarkan barang-barang itu, dan hasilnya dibagi bersama untuk kebutuhan sehari-hari. "Sebelumnya korban, pemilik toko sudah mencurigai. Akhirnya para tersangka ini dibuntuti oleh korban,".

Sementara barang bukti (BB) yang kita amankan berupa :
1 (satu) unit mobil barang merk Mitsubishi L.300 Nopol L.8209.GH beserta STNKnya, 2(dua) lembar nota pembelian dari Toko Laut Gede tanggal 01 Juli 2019 dan 02 Juli 2019, 2 (dua) lembar nota pembelian dari toko Empat Sembilan, tanggal 28 Juni 2019, jelas Kasat Reskrim.

Para tersangka ini, karena perbuatannya dikenakan pasal 372 KUHP jo pasal 55 KUHP, atau pasal 374 KUHP jo pasal 55 tentang penggelapan atau penggelapan dengan pemberatan. Ancaman hukumannya selama-lamanya 5 (lima) tahun penjara. (Singgih)

.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama