-->

Embat HP Teman, M A, Warga Desa Gejug Jati Lekok Pasuruan Dipolisikan




Probolinggo, Tribunus.co.id
Embat HP milik teman sendiri, Mohammad Amin (26), warga Dusun Krajan Selatan Rt.01/Rw.02 Desa Gejug Jati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur berurusan dengan Polisi dan di jebloskan ke dalam jeruji besi Mapolres Probolinggo Kota.

Kronologisnya, pada Selasa 18 Juni 2019 silam, pelaku mencuri HP merk OPPO F9 warna ungu milik Zainal Arifin (27), yang tak lain teman pelaku sendiri, warga Dusun Gentengan Rt.01/Rw.04 Desa Nguling, Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers, Rabu (7/8/2019) sore, mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi saat pelaku dan korban bersama-sama menginap /bermalam dirumah kontrakan teman korban di jalan Mastrip Gg. Markisa No.2, Kelurahan/Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.

Modus operandinya (MO), saat korban tertidur, pelaku diam-diam mengambil HP milik korban saat di charger disamping korban. Setelah berhasil mengambil HP milik korban, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah kontrakan, tanpa pamit pemilik rumah kontrakan. Sambil membawa HP milik korban, pelaku langsung pulang menuju rumahnya sendiri di Dusun Krajan Selatan, Desa Gejug Jati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Menurut pengakuan pelaku, kata Kapolres, ada perintah dari teman korban kepada pelaku untuk mengambil HP merk OPPO milik korban. Saat ini pelaku sudah kita tangkap, dan sudah kita lakukan penyidikan terhadap pelaku.

Namun, lanjut Alfian, saat ini juga akan kita dalami. Mengapa rekan korban ini meminta kepada pelaku untuk mencuri HP milik korban..??

"Kasus ini akan kami dalami. Kenapa HP korban yang harus diambil. Tentunya ini ada sesuatu hal yang harus kita dalami," tutur Alfian.

Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan 362 KUHP, dengan ancaman hukumam selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara, tandas Perwira Polisi asal Sumenep ini. (Singgih).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama