Surabaya || Tribunus.co.id - Satuan Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Berhasil mengamankan seorang Pemuda bernama Hasan (25) Tahun.Warga Jalan Sencaki. Kec. Semampir kota Surabaya,karena kedapatan mengedarkan barang Haram yaitu Sabu - Sabu di wilayah nya.
Berawal dari Laporan Masyarakat sekitar Bahwa Di Wilayah nya sering dibuat untuk Bertransaksi Serbuk Haram Tersebut (Sabu - Sabu ), Dari Laporan Masyarakat ini Petugas yang Dipimpin Oleh Kanit Idik 2 Ipda Fauzi. melakukan Pengintaian Di Wilayah Tersebut Kamis (22/8/2019) Al hasil Pelaku Berhasil Ditangkap Oleh Petugas Di dalam Rumah Kos nya yang beralamat Di Jl.Sencaki Surabaya,
Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,AKP M. Yasin mengatakan,Selain sebagai pengedar, tersangka juga mengkonsumsi sabu tersebut dan ketika di lakukan tes oleh petugas hasil nya positif,tersangka mengaku jika sabu - sabu tersebut akan diedarkan di daerah Surabaya, khususnya di wilayahnya sendiri,dan kini tersangka kita bawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Guna penyidikan lebih lanjut.
Masih Yasin mengatakan Selain mengamankan tersangka, Petugas juga Berhasil menyita barang bukti (BB) berupa, 1(Satu) poket sabu dengan berat 7,15 gram, 1(Satu) poket sabu dengan berat 0,96 gram,1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah HP yang digunakan pelaku juga turut di amankan oleh Petugas.
Karena Perbuatan nya tersangka kini Mendekam Di balik Jeruji besi Guna mempertanggung jawabkan Perbuatan nya Untuk Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika yang ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.” Pungkas Perwira Dengan Tiga Balok Di Pundaknya.(Arif/BS).
Admin 081357848782 (0)