-->

Dua Pelaku Pencurian Handphone Di Rumah Kos Diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantika Surabaya




SURABAYA,TRIBUNUS.CO.ID - Unit reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Jumat 02 Agustus 2019, sekira jam 13.00 Wib. Berhasil mengamankan Dua pelaku pencurian Handphone dijalan Setro rawasan Gg VII No. 03 Surabaya, pelaku Dua pria benama, Jainul Arifin (25) warga Wonosari DKA Gg III No. 2 Surabaya dan Moch Kholib (24) warga Sawah Pulo I Surabaya ini ditangkap setelah diketahui mencuri sebuah HP di dalam kos.

Sebelum kejadian itu, anggota reskrim Polsek Pabean cantikan talah melakukan Patroli di sekitar lokasi kejadian dan tiba-tiba ada teriakan maling maling.

“Dengan teriakan tersebut anggota langsung mengejar dua pelaku yang menggunakan sepeda motor hingga berhasil diamakan. “Sebut Iptu Evan Andias. Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Selasa (06/08/2019).

Saat itu korban yang melaporkan, Hasin warga, Dsn Karang Nangkah Kel. Batu karang Kab. Sampang,
Selanjutnya tersangka,beserta  korban dan barang buktinya kita bawa Mapolsek Pabean cantikan Surabaya  guna proses penyidikan lebih lanjut.“Selain menangkap ke Dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah HP(hand phone )Merk HIER warna putih milik korban dan 1 unit sepeda motor merk Yamah Zupiter No. Pol L 3821 PT, yang digunakan sarana oleh pelaku turut diamakan.

tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamananya hukuman paling lama 5 tahun penjara.” Pungkas Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan berpangkat Balok Dua di pundak nya ini.

Masih dengan Evan Akibat dari ulah keduanya ini. Kini tersangka kita jebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Reporter : Arif
Editor      : Hariono

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama