Probolinggo, Tribunus.co.id
Seorang kakek, berinisial 'S' (61), warga Dusun Kaliamas Rt.05/Rw.02, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo Jawa Timur kini harus merenungi nasibnya di dalam sel jeruji besi Mapolres Probolinggo Kota.
Pasalnya, di usianya yang sudah senja, kakek 'S' yang merupakan ayah dari 4 orang anak dan 6 cucu ini ditangkap Polisi saat mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Kini sang kakek harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan teramcam hukuman se umur hidup.
"Tersangka kakek berinisial 'S' ini adalah bandar besar di lintas kota. Tersangka ini dalam melakukan aksi bisnis haramnya sangat licin".
Dalam catatan Kepolisian, tersangka ini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi. Tersangka ini sudah 4 tahun melakukan bisnis haram sebagai pengedar dan bandar Narkoba, ungkap Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Alfian Nurrizal, saat konferensi pers, Senin (12/8/2019) siang.
Tersangka ini, lanjut Alfian Nurrizal, ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polsek Mayangan pada Rabu (7/8/2019) lalu di jalan Lumajang Kota Probolinggo.
Awalnya, pada hari Rabu (7/8/2019) sekitar jam 15.30 Wib, petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO) Polsek Mayangan Polres Probolinggo Kota dalam perkara peredaran Narkotika jenis shabu-shabu akan melakukan transaksi jual beli shabu-shabu, terang Alfian.
Selanjutnya, kata Alfian, setelah dilakukan lidik, sekitar jam 18.30 Wib petugas berhasil menangkap tersangka, beserta barang bukti (BB) berupa 1 klip berisi shabu-shabu seberat kurang lebih 0,76 gram.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Kaliamas Rt.05/Rw.02, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh keluarga tersangka, petugas mendapati BB lain. Yakni 2 klip, masing-masing berisi 20 gram dan 18 gram shabu-shabu, alat timbang elektrik, dan 10 buah klip didalam kamar tersangka. "Jadi total BB shabu-shabu secara keseluruhan dengan penangkapan di TKP semuanya 40 gram. Dimana menurut pengakuan tersangka, barang haram ini, 1 paket berisi 1 gram dijual Rp.1.400.000," sebut perwira Polisi kelahiran Sumenep Madura ini.
Perlu saya jelaskan, tambah Alfian, bahwa tersangka ini sudah 4 tahun menjadi TO kita. Dan diatasnya tersangka ini ada lagi yang lebih besar yang sekarang ini lagi dalam pengejaran.
Dan apa yang disampaikan tersangka bahwasannya dia melakukan bisnis haram ini karena usahanya yang hancur itu tidak masuk akal. "Dengan usia saat ini sudah 61 tahun, dengan memiliki BB 40 gram shabu-shabu ini sangat fantastik bagi kami"
Dengan BB tersebut, tentunya adalah suatu pekerjaan yang dijadikan profesi bagi tersangka. Dan peredarannya adalah lintas kota. Diantaranya Lumajang, Pasuruan, Surabaya, terutama wilayah tapal kuda.
Alfian Nurrizal menegaskan, "karena perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," tegasnya.
(Singgih).
Admin 081357848782