-->

TAHANAN KABUR : Rehan, Salah Satu Tahanan Kejaksaan Negeri Muba

MUBA,TRIBUNUS.CO.ID - Salah satu tahanan Kejaksaan Negeri Lapas II B Sekayu, berhasil kabur dengan memecahkan kaca bagian belakang mobil tahanan.  Arhan Nudin alias Rehan (28) salah satu tahanan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) Sumsel, nekat melarikan diri dengan cara memecahkan kaca, bagian belakang dari mobil tahanan dinas Kejaksaan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, bahwa pria kelahiran 20 september 1990 tersebut, berusaha kabur saat perjalanan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu, menuju Pengadilan Negeri Sekayu Kabupaten Muba untuk menjalani persidangan terhadap kasus yang saat ini dijalaninya kamis (11/07/2019) Kemarin.

Menurut salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, bahwa mobil tahanan tersebut  berangkat dari Lapas, sekitar pukul 17.00 Wib. berselang 10 menit, tepatnya di depan Dinas Kesehatan Kabupaten Muba, terdengar suara keras dari kendaraan lapas. Sehingga salah satu sopir turun dan mengecek, dan ternyata kaca pecah dan salah satu tahanan telah hilang tahanan yang kabur meninggalkan sepasang sandal yang tercecer di jalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas kelas IIB Sekayu Ronaldo Devinci Talesa, A. Md Ip, SH. saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa tahanan tersebut merupakan anak dari kedua pasangan Selamat Mujiono dan Rohana. Ia sedang menjalani proses sidang, yang mana terjerat pasal 340 KUHP.

“Saat ini, sejumlah petugas dari berbagai unsur dikerahkan dan bekerjasama untuk mengejar tahanan itu”, ucap Kalapas.

Pewarta : rn
Sumber : detiksumsel.com

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama