Probolinggo, Jatim, www.tribunus.co.id - Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk 4 tersangka spesialis pencuri Sepeda motor yang akhir akhir ini dirasa sangat meresahkan warga Kota Probolinggo.
Ke 4 (empat) orang tersangka yang berhasil di bekuk itu adalah, Mohammad Sholeh (30), kuli bangunan, warga Dusun Campuran Rt.7/Rw.8 Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Rohim (24), buruh bangunan, warga Dusun Campuran Rt.6/Rw.8 Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Kemudian initial FN status Daftar Pencarian Orang (DPO) sekarang masih dalam pengejaran polisi.
Disamping 2 (dua) orang tersangka tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menangkap 2 (dua) orang pelaku pencurian Sepeda motor lainnya. Yakni, Anto Wijaya (27), kuli bangunan, warga Dusun Sentong Rt.18/Rw.5, Desa Bateman, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Asnawi Al Dwi (47), kuli bangunan, warga Dusun Krajan Rt.02/Rw.03 Desa Pajarakan, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Ke 4 (empat) pelaku tersebut mengaku sebagai kuli/buruh bangunan.
Dari para pelaku ini petugas menyita barang bukti sebanyak 5 unit sepeda motor matic.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Alfian Nurrizal mengungkapkan, modus operandi (MO) yang dilakukan tersangka Anto Wijaya dan Asnawi Al Dwi ini awalnya berpura-pura sebagai pencari amal. Tersangka masuk ke rumah korban (Djarwoto), di jln. Mangga RT.03/Rw.02 Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada Senin (17/6) siang dengan cara berpura-pura sebagai pencari amal. Saat rumah dalam keadaan sepi, tersangka masuk ke dalam rumah korban dan mengambil kunci Sepeda motor yang ada di atas meja. Lalu tersangka mengambil sepeda motor Honda vario yang diparkir di teras rumah korban, lalu tersangka melarikan diri, papar Kapolres AKBP. Alfian saat konferensi Pers, Selasa (2/7) siang.
Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, lanjut Kapolres, tersangka juga melakukan pencurian sepeda motor di jalan Ikan Hiu Gg.III B nomor 10 Rt.01/Rw.02 Kelurahan Mayangan Kota Probolinggo, serta tempat- tempat lainnya.
Sedang tersangka Mohammad Sholeh dan Rohim ditangkap petugas saat mencuri sepeda di dalam gang sebelah selatan longer Langgeng Cell di jln. Dr. Soetomo, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Aksi tersangka ini terekam CCTV warga, jelas AKBP Alfian.
Para tersangka ini, tegas AKBP. Alfian, di jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. "Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, acaman hukumannya 7 tahun penjara," tegasnya. (Singgih).
Admin 081357848782 (0)