Tribunus.co.id - Surabaya - Jatim, Unit Resmob dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian dengan disertai kekerasan (Perampokan) yang terjadi di beberapa minimarket di wilayah kota Sidoarjo dan Surabaya diantaranya, Alfamart, Alfamidi dan Indomaret.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Sandi Nugroho, SIK, SH, M.Hum, mengatakan, para pelaku perampokan yang berhasil diringkus pihaknya diantaranya pria inisial IG ( 28 ) warga Pamekasan berdomisili di jalan Dupak Bangunrejo 3/22 Surabaya dan inisial RW warga jalan Kedungmangu 59 Surabaya, keduanya telah melakukan aksi perampokan di lima lokasi.
"Pelaku IG diringkus di wilayah Krembangan, Surabaya. Sedangkan RW diringkus di wilayah Kedungmangu, Surabaya. Berdasarkan catatan di Kepolisian bahwa salah satu pelaku perampokan yang diringkus ini, merupakan residivis karena pernah melakukan pembakaran Rumah Susun (Rusun) di wilayah Krembangan Surabaya tahun 2017," terangnya, Kamis (25/7/19).
"Para Pelaku melakukan aksi perampokan di tempat minimarket pada malam hari menjelang pagi, dengan berboncengan motor sambil membawa senjata tajam seperti, Pisau penghabisan dan Pisau kecil, Tas rangsel serta barang-barang lainnya yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatannya," imbuhnya.
Menurut orang nomor satu di jajaran Polrestabes Surabaya (Kapolres-red) itu, selain melakukan aksi perampokan di minimarket diantaranya, Alfamart yang berada di jalan Sidoyoso I Surabaya, Alfamidi di jalan Kenjeran Surabaya, Alfamart di jalan Kyai Tambak Deres Surabaya dan serta minimarket yang berada di wilayah Surabaya lainnya, pelaku juga suka melakukan penodongan, meminta uang (Memalak) dan memeras kepada orang lewat di jalan yang berada di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
"Dalam aksi perampokannya, pelaku IG berperan sebagai pengancam karyawan minimarket dengan menggunakan senjata tajam kecil dan penghabisan, sedangkan RW berperan menggertak para karyawan sambil menempelkan tangan kanannya dipinggang seolah-olah membawa Senjata Api (Senpi), kemudian mengambil uang di laci kasir," jelasnya.
"Kini kedua pelaku perampokan di minimarket yang berada di wilayah Kota Surabaya ini sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan," pungkasnya. (Kaji Daluki)
Admin 081357848782 (0)