Tribunus.co.id - Semarang, Polrestabes Semarang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas pulau. Dua anggota jaringan yang selama ini melakukan transaksi lintas pulau antara Jakarta hingga Bali berhasil ditangkap. Jum'at (19/7/19)
Polisi mengamankan barang bukti berupa 30 kg narkoba jenis ganja. Barang bukti ini didapatkan dari hasil penyergapan yang dilakukan di Tol Manyaran Semarang. Puluhan kilogram ganja kering itu dikirim melalui jasa ekspedisi bus Safari Dharma Raya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji saat Gelar Kasus mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (12/7/2019) dini hari.
“Kami menghentikan bus yang kami curigai, dan memeriksa penumpang serta barang ekspedisi,” kata Kombes Pol Abioso.
Dari hasil pemeriksaan itu polisi menemukan paket mencurigakan pada bus jurusan Jakarta-Denpasar.
Paket tersebut dikemas dengan selotip warna cokelat dan dibungkus dalam karung warna putih.
“Saat diperiksa ternyata isinya adalah ganja kering. Beratnya sekitar 30 kg. Kami periksa tujuan paket ini ternyata ke Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Kapolrestabes.
Selanjutnya Polisi ikut naik bus untuk melacak pemilik paket tersebut sampai ke kantor ekspedisi bus Safari Dharma Raya di Surabaya. Dari sini polisi berhasil mengamankan dua pelaku, saat mengambil paket ganja kering tersebut.
Dua pelaku yang diamankan AB warga Sidoarjo dan KEP warga Blitar. Dari keduanya diketahui jika paket ganja itu dikirim oleh bandar bernama AG.
”Saat ini tim tengah melakukan pelacakan dan dia masuk dalam daftar pencarian orang,” lanjut Kapolrestabes.
Diketahui, jika peran dari dua orang yang tertangkap sebagai perantara jual beli ganja, Mereka juga bertugas mengirimkan ganja tersebut kepada pemesannya.
Penerima berperan sebagai operator yang akan mengedarkan narkoba ke berbagai daerah.
“Peredaran Ganja tersebut meliputi wilayah Jawa-timur hingga Sumbawa, NTB, Sulawesi Selatan,” terang Kombes Pol Abioso.
Salah satu pelaku, AB mengaku jika mendapatkan keuntungan sebesar Rp 400 ribu dari setiap kilogram paket yang terjual. Menurutnya, jika 30 paket tersebut sudah dikirim semua maka ia mendapat upah Rp 12 juta.
”Saya tak tahu harga aslinya, karena hanya diperintah mengirimkan saja. Saya sudah dua kali ini. Kalau habis dapat Rp 12 juta,” akunya.
Dua pelaku kini diamankan di Mapolrestabes Semarang dan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, lima tahun kurungan penjara. (Ra/is)
Admin 081357848782 (0)