Denpasar, Bali, tribunus.co.id - Polresta Denpasar melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika dan Psikotropika, hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, Satgas CTOC Polda Bali dan Dinas Bea Cukai Ggurah Rai. kegiatan dilaksanakan di halaman depan Mapolresta Denpasar. Kamis (4-7-2019).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya Metamfetamine/Shabu 1.559,84 Gram, Ekstasi 927 Butir, Hasish 20,35 Gram, Ganja 3,24 Gram, Ketamin 5,96 Gram, Tablet Psikotropika 13 Butir,
dan Serbuk Psikotropika 57,77 Gram.
Sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap Narkotika/Psikotropika yang akan dimusnahkan oleh Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, S.H., S.I.K menyampaikan barang bukti tersebut disita dari 7 tersangka yaitu Setyawan Santoso dan Septian Lanjarsari, Jay Kumar Tamang dan Ngirim Mana Gurung (dua warga Nepal), Ronny Samuel Ra Holo Kaka, Indra Jaye Negara dan Komang Werdi.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan Polresta Denpasar ini merupakan tangkapan 3 bulan terakhir," tegasnya saat dimintai keterangan.
Pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai, Pengadilan Negeri Denpasar, BNN Provinsi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar. (Humas)
Admin 081357848782 (0)