-->

Polres Pasuruan Ungkap Tangkap Kasus Pemerkosaan di Dalam Angkot



Tribunus.co.id - Pasuruan - Jatim, Sat-Reskrim Polres Pasuruan ungkap tangkap pelaku tindak kriminal kekerasan dan pemerkosaan di wilayah hukumnya. Kali ini pada hari selasa 29 Juli 2019 Sat Reskrim Polres Pasuruan kembali berhasil ungkap kasus  pencurian dengan kekerasan dan  pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan  285 KUHP.

Sementara itu, berdasarkan laporan Polisi LP / 63 /V / 2019 / Jatim / Respas, Selasa tanggal 16 juli 2019 sekitar pukul 16.30 Wib,
kejadian pada hari selasa tanggal 14/7/2019 sekira pukul 18.00 WIB, korban NV (26) warga Surabaya, saat naik angkutan umum (Elef) dari terminal Pandaan menuju rumah saudaranya, tepatnya di Desa Bulukandang,  Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Di ketahui NV (Korban..red) berawal saat naik mobil angkutan umum (Elef) oleh tersangka HS di bawa berputar - putar dan saat berada di tempat yang di rasa aman, Tersangka menghentikan kendaraannya. Dalam Aksinya tersangka meminta Hp milik korban dengan cara menendang korban serta memukuli korban sampai tak berdaya, setelah itu korban dipaksa melakukan hubungan di dalam mobil layaknya suami istri di jalan raya Kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martono S.I.K., MH., saat di konfirmasi mengatakan, saat ini tersangka dalam pemeriksaan dan kami kenakan pasal 365 dan 285 KUHP.

"Korban pulang dengan cara diantar oleh Ojek dan Hp merek Oppo A37 warna Gold milik korban dijual oleh pelaku HS di konter seharga Rp 600.000,-
Barang bukti dan tersangka saat ini diamankan guna  penyidikan," paparnya

Masih Kata Kapolres, tersangka HS (22), warga Dusun Madurejo Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, yang berdomisili di Alamat Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. pungkas kapolres kepada wartawan.   (Gundul)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama