-->

Menjadi Pimpinan BPK Suatu Kepentingan Politik, Sudapasti Tidak Independen

Akan kah nasib Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke depan mampu memperbaiki kinerjanya sebagai lembaga negara yang seharusnya Independen (tak hayal predikat WTP dari BPK lumbung korupsi) Dari 64 pendaftar, sekitar 15 diantaranya dari kalangan politisi.
JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID - Proses pendaftaran calon pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditutup sejak 1 Juli lalu. Terdapat 64 nama yang mencalonkan diri untuk duduk di posisi pimpinan BPK, 15 diantaranya merupakan para politisi yang gagal masuk ke senayan. Akankah BPK ke depan ini mampu memperbaiki kinerjanya sebagai lembaga negara yang harus independen? Atau menjadi ajang transaksi politisi seperti saat ini.

Tak bisa dipungkiri posisi pimpinan dan anggota BPK selama ini tak steril dari peran politis, terutama proses pemilihan yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun apa yang terjadi, para politisi yang harusnya memilih dan mengarahkan siapa yang dipilih, kini mereka memposisikan..!!! sebagai pihak yang harus dipilih.

Kalau sudah begini jadi runyam. Sebab posisi anggota dan pimpinan BPK adalah para pihak yang mengerti soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mekanisme, sistem dan penggunaannya, ditambah juga harus memahami dunia keuangan dan perpajakan, ke depan harus diisi oleh para politisi. Bisa dibayangkan akan seperti apa BPK ke depan?

Seperti kita ketahui, dasar BPK bekerja adalah berdasarkan temuan, sementara dasar politisi bekerja dalam negosiasi, aturabel, dan salam damai. Hal inilah yang membedakan antara fungsi audit anggota dan pimpinan BPK dengan para politisi. Jadi cukup menakutkan kalau para politisi dipaksakan memimpin BPK, jangan-jangan sebuah kementerian yang seharusnya mendapat opini audit disclaimer atau wajar dengan pengecualian, bisa dinegosiasi menjadi wajar tanpa syarat.

Sampai di sini kita paham bahwa marwah audit BPK harus dijaga, tapi arahnya justru sedang dijebak ke arah cara kerja dan cara pikir para politisi.

Tengok saja, dari 64 nama yang masuk, sedikitnya ada 15 politisi yang mencalonkan diri sebagai anggota dan pimpinan BPK. Apalagi ke-15 nama-nama tersebut adalah nama politisi yang gagal duduk di DPR.

Seperti nama Wakil Ketua Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, politikus Golkar Ahmadi Noor Supit, politikus Gerindra Pius Lustrilanang, hingga politikus PAN Tjatur Sapto Edy.

Selain itu ada nama Duta Besar untuk Malaysia yang juga menjabat Wakil Ketua Umum PKB Rusdi Kirana, Sementara calon petahana yakni Achsanul Qosasi dan Harry Azhar Aziz, kembali mencalonkan diri. Keduanya pernah menjadi anggota DPR dari Partai Demokrat dan Golkar.

Ada nama Harry Azhar Azis (Golkar), Ferry J. Juliantono (Gerindra), Akhmad Muqowam (PPP), Gunawan Adji (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDIP), Haerul Saleh (Gerindra), Sahala Benny Pasaribu (DPIP), Haryo Budi Wibowo (PKB), dan Willgo Zainar (Gerindra).

Selain itu hadir pula nama-nama profesional seperti akuntan senior Muhammad Yusuf Ateh, Raja Sirait, Syahri Adnan Baharudin, Fontian Munzil, Emita Wahyu Astami.

Bahkan ada mantan pemimpin lembaga negara seperti Muhammad Syarkawi Rauf (mantan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha—KPPU) dan Ito Warsito (mantan Dirut Bursa Efek Indonesia). Tentu saja aneka nama yang muncul memperkaya potensi kepemimpinan lembaga independen tersebut.

Hanya saja potensi keterpilihan politisi akan lebih tinggi disebabkan yang menentukan pemilihan mereka adalah para politisi di DPR, yang notabene adalah teman-teman mereka sendiri. Walaupun tak menutup kemungkinan di antara politisi tersebut ada yang memiliki kemampuan audit dan mengerti persoalan ekonomi dan APBN, namun tetap saja, label politisi itu menjadi faktor pemberat kepemimpinan mereka kelak.

Apalagi mayoritas politisi yang mendaftar sebagai calon anggota dan pimpinan BPK adalah para caleg gagal, ini menimbulkan persepsi makin negatif di mata publik.

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto tidak mempersoalkan apabila publik memandang bahwa caleg gagal mendaftarkan diri menjadi calon anggota BPK adalah satu hal negatif. "Ya boleh saja. Namanya juga pandangan orang kan," ujar Utut.

Namun, seleksi calon pimpinan BPK bukan ditentukan oleh apakah pendaftar pernah gagal dalam Pileg atau bukan. Seleksi para pendaftar didasarkan dari apakah yang bersangkutan memiliki kemampuan dalam bidang pemeriksaan keuangan atau tidak.

"Kalau BPK, hemat saya, yang penting harus punya keahlian di bidang pemeriksaan keuangan," lanjut politikus PDI Perjuangan tersebut. Utut menambahkan, beberapa anggota BPK saat ini juga memiliki latar belakang sebagai politikus. Namun, dia tetap mempunyai keahlian di bidang pemeriksaan keuangan secara akuntabel.

Para politisi yang sempat menjabat sebagai anggota dan pimpinan BPK antara lain Achsanul Qosasi (Demokrat), Rizal Djalil (PAN), Harry Azhar Azis (Golkar).

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch ( ICW) Donal Fariz menilai, mekanisme seleksi anggota BPK harus diubah sehingga orang yang mendaftarkan diri memiliki kualitas dan kapabilitas yang baik.

Donal berpendapat, seleksi anggota BPK yang murni dilakukan oleh DPR seperti saat ini membuka peluang adanya 'kongkalikong' dalam menentukan nama-nama yang akan duduk di kursi anggota BPK. Ia pun mengusulkan, mekanisme seleksi anggota BPK diubah selayaknya seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni menggunakan mekanisme dari panitia seleksi yang independen.

Lantas, mengapa proses seleksi anggota BPK berbeda dengan mekanisme pemilihan pimpinan KPK yang melibatkan pihak independen melalui panitia seleksi (Pansel)?

Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Platte menuturkan, proses pendaftaran dan seleksi calon anggota BPK saat ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan. Pasal 23F Ayat 1 UUD 1945 juga menyatakan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.

"Ini berbeda ya. Kalau BPK itu tugasnya DPR. Karena mereka pemeriksa keuangan negara serta penerimaan dan belanja negara. Itu bagian dari fungsi pengawasannya DPR," ujar Platte di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menguatkan mengenai pemilihan anggota BPK. Berdasarkan aturan itu, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Pertimbangan disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pertimbangan dari Pimpinan DPR.

Selain itu, calon anggota BPK diumumkan DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat. Kemudian DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru paling lama 1 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK.

"Makanya BPK itu seleksinya ada di DPR bukan ada di luar. Itu kan fungsinya DPR. Itu diatur oleh UU bukan maunya kita seenak-enaknya," kata Platte.

Persoalan lain yang masih menjadi catatan, sejauh ini 60% koruptor yang ditangkap KPK adalah dari kalangan politisi, baik di DPR, kementerian, hingga lembaga negara. Apalagi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAN) dan Akil Mochtar (Golkar) yang berasal dari politisi termasuk pihak yang ditangkap.

Jangan sampai ke depan ada Ketua atau Anggota BPK yang ditangkap lantaran menyulap opini audit provinsi, kabupaten, kota, kementerian tertentu. Itu sebabnya sulit membangun kepercayaan bila mantan politisi memimpin BPK. Bisa-bisa kredibilitas BPK akan ikut terpuruk terpuruknya kredibilitas para politisi itu.

Harus diakui, ada politisi lurus dan kapabel serta independen sehingga layak untuk memimpin BPK. Namun rekam jejak dominasi politisi korup, kolusi dan nyepot tetap akan menjadi beban lembaga mulia seperti BPK.

Pewarta ; nans/rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama