Barabai Kalsel. www.tribunus.co.id - Tak Hanya sekedar membuka PKBN (Pendidikan Karakter Bela Negara) SMK Negeri 2 Barabai angkatan II tahun 2019, Kapten Inf Andi Tiro juga memberikan pengetahuan wawasan kebangsaan kepada siswa tentang Tataran Dasar Bela Negara di Aula Sekolahan di Jl. Sa'aluddin Desa Aluan Mati RT.05 RW.03 Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Selasa (30/7).
Lebih lanjut Andi Tiro menyampaikan bahwa berdasarkan Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.
Fungsi dan Tujuan Bela Negara untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Melestarikan budaya menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara menjadi identitas dan integritas bangsa/Negara Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya mempertahankan Negara dari berbagai ancaman; Menjaga keutuhan wilayah negara; Merupakan kewajiban setiap warga negara.
Adanya perbedaan jangan dijadikan suatu penghalang untuk maju, akan tetapi perbedaan adalah sebagai alat pemersatu bangsa, dimana bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, Bahasa, rasa dan agama serta golongan,pungkasnya.(pendim1002).
Admin 081357848782 (0)