www.tribunus.co.id - Bandung, Seorang pengemudi mobil menabrak anggota polisi lalu lintas (Polantas) yaitu Brigadir Natan Doris, usai melanggar peraturan lalu lintas. Brigadir Natan bahkan terpaksa menempel di kap mobil tersebut.
Brigadir Natan sendiri telah menindak pengemudi itu meski harus terbawa di atas kap mobil sepanjang 100 meter di kawasan Jalan Rajiman-Pasirkaliki, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (25/7/2019) lalu.
Brigadir Natan menilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi tersebut.
Dari foto surat tilang maupun SIM yang beredar, diketahui nama pelanggar lalu lintas itu yakni, Christian Cahyono. Terlihat pria kelahiran tahun 1995 beralamat di Jakarta Pusat.
“Berdasarkan identitasnya, asal dari Jakarta,” ungkap Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo, Sabtu (28/07/2019).
Kompol Bayu kembali menerangkan, walaupun tinggal di Jakarta, pria tersebut diketahui merupakan salah satu mahasiswa di Bandung. Hal ini didapati dari ijazah pengemudi yang ditemukan di dalam mobil.
“Namun, ijazahnya ada dari salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung,” sambungnya.
Untuk diketahui, video aksi Natan saat memberhentikan mobil B 1980 PRF di perempatan Jalan Rajiman-Pasirkaliki pada Kamis (25/07/2019) siang itu viral di media sosial.
Dalam aksinya, Brigadir Natan terpaksa nempel di kap mobil karena pengemudi mobil enggan berhenti.(Kaji Daluki)
Admin 081357848782 (0)