Tribunus.co.id Malang - Pelayanan perpanjangan SIM bagi masyarakat Malang utara kian hari semakin mudah, terlebih lagi setelah Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung SH, SIK, M.Si., menekankan tentang peningkatan Pelayanan Publik bagi masyarakat kabupaten Malang.
"Polres Malang berkomitmen meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Malang," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
Kabupaten Malang memiliki wilayah sangat luas. Yakni terdiri dari 33 Kecamatan dan ada 30 Kecamatan yang wilayah hukumnya berada di bawah naungan Polres Malang.
Oleh sebab itu, Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung SH, SIK, M.Si., melalui Kanit Regident (KRI) IPTU Yudhi Anugrah Putra SIK., Selasa (16/7/19) pukul 12.30 WIB, mengatakan,
Sesuai perintah kapolres Malang, Satpas Polres Malang berusaha meningkatkan pelayanan publik, sehingga tidak ada komplain dari masyarakat atau publik, "Di usahakan nol persen komplain," tuturnya.
Yudhi Anugrah Putra menambahkan,
"Polres Malang sudah mendapat status WBK dari Kemenpan dan RB, yang salah satu indikatornya adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat," terangnya
Sementara itu, Dosen Program Studi Manajemen FEB UMM Luqman Dzul Hilmi, SE., MBA., dalam wawancara awak media mengatakan,
Pelayanan unit SIM di layanan polres Malang saat ini jauh berbeda dari sebelumnya, tandasnya.
"Kian hari mengalami peningkatan yang bagus untuk memenuhi kepuasan masyarakat atau publik."
Masyarakat yang sering mengeluhkan atau kurang respon dari petugas, untuk sekarang ini sudah mendapat tanggapan cepat dari pihak unit sim, ungkapnya.
Dalam proses pembuatan atau perpanjang SIM yang terkenal lambat,
"alhamdulillah untuk sekarang ini sudah teratasi dengan cepat."
Hal ini dikarenakan semakin meningkatnya profesionalitas dan integritas layanan unit SIM yang berkolaborasi dengan peralatan IT (smart office) demi menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, tutup keterangannya mengakhiri wawancara.
Admin 081357848782 (0)