Kediri, tribunus.id - Dua pria baruh baya diamankan petugas Polsek Mojoroto setelah terbukti melakukan judi togel, petugas juga mengamankan uang transaksi sebesar Rp 832.000 dari hasil transaksi, Selasa (23/7).
Mereka ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Mojoroto saat sedang melakukan transaksi di rumah yang berada di Jalan Bunga Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Menurut Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, dari hasil pemeriksaan petugas Unit Reskrim Polsek Mojoroto, mereka diketahui bernama Sudiro (55) sebagai pengecer dan Bedjo (67) sebagai penombok, keduanya asal Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
"Petugas melalukan penangkapan saat mereka sedang melakukan transaksi judi togel, di rumah pengecer Senin (22/7) siang. Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 832.000 yang diduga hasil transaksi pengecer dan penombok," jelasnya.
Tidak hanya uang tunai, lanjutnya, petugas juga menemukan barang bukti berupa 10 lembar kertas sobekan bertuliskan nomor tombokan togel dan 1 telepon genggam warna hitam berisi titipan tombokan togel. Mereka melakukan judi melalui telepon genggam untuk kemudian disetorkan ke bandar yang lebih besar.
Akibat perbuatan tersebut, sambungnya, mereka melanggar pasal 303 KUHP dan Pasal 303bis KUHP yang diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang merupakan perjudian secara konvensional.
Sedangkan perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1)
Humas
Admin 081357848782 (0)