Barabai Kalsel. Babinsa Kasarangan Koptu Aidil Fitri bersama Brigdalkarhut ( Brigade Penegndalian Kebakaran Hutan dan Lahan) Kabupaten Hulu Sungai Tengah melaksnakan patroli pemantau wilayah di desa Pahalatan RT. 003 RW. 003 Kecamatan Labuan Amas Utara, pada Senin (15/7).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Labuan Amas Utara, ujar Koptu Aidil.
Sementara itu Dedi Suhardi dari Brigade Pengendalian kebakaran hutan dan lahan menyampaikan terdapat beberapa itu aspek pencegahan Karhutla di antaranya dilakukan melalui sosialisasi dan pembinaan terhadap masyarakat dan berupaya mempersempit potensi kebakaran dengan memberikan pendampingan kepada masyarakat agar mereka tidak lagi melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Sedangkan Bripka Merriam anggota Polsek Kasarangan menjelaskan tentang sanki atau hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dari Denda 10 Milyar hingga kurungan atau penjara selama 12 tahun,terangnya.(pendim1002).
Admin 081357848782 (0)