-->

Sat-Lantas Polres Kota Buka Kembali Pelayanan Sim Mulai 10 Juni 2019



TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Polres Pasuruan Kota. Pelayanan sim kembali di berlakukan hari ini, senin (10/06/2019). Diberitakan sebelumnya hal tersebut dikarenakan terdapat cuti lebaran bersama hingga minggu lalu (09/06/2019).

Warga dan masyarakat Kota Pasuruan dalam mentaati tata tertib lalin berkendara di wujudkan adanya antusias dalam pengajuan dan pengurusan perpanjangan Sim. Terpantau padat dalam para pengaju sim di kantor Satlantas Kota Pasuruan.

Diutarakan Kasat Lantas Pasuruan Kota AKP. Kadek Ary Mahardika, SH., S.I.K., dalam keteranganya senin, (10/06/2019). " Hari ini kami telah membuka kembali pelayanan bagi warga masyarakat Kota Pasuruan yang hendak memperpanjang dan akan mengajukan pembuatan sim baru," terangnya

Disampaikan Kasat Lantas Pasuruan Kota selain memberikan toleransi bagi masyarakat yang sim nya habis pada tanggal 1-9 dan bisa di urus langsung pada tanggal 10 juni nya.

Iptu Zainul Imam Syafi'i SH., M.H.,  KRI Satlantas Pasuruan Kota Kepada wartawan juga menerangkan buat anda yang tidak sudah lewat masa berlaku perpanjangan SIM dan tidak mengurus sebelumnya atau tepat waktu, Korlantas memberlakukan seperti membuat SIM baru

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)

2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.

3. Registrasi dan Isi Formulir Pendaftaran Beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.

Anda juga dapat membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000.

Kemudian isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi Anda yang benar.

Kemudian serahkan fomulir tersebut ke petugas loket yang telah disediakan. Tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas loket tersebut.

4. Mengikuti Ujian

Terdapat dua tahap ujian yang harus Anda lakukan dalam permohonan pembuatan SIM, antara lain:

Ujian Teori : Jika Anda lulus, Anda akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik.

Ujian Praktik: Jika lulus, SIM Anda akan diproduksi atau dicetak.

Namun jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, Anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

Sama seperti untuk ujian teori, jika Anda mengulang ujian praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

Ujian Teori: Jika Anda lulus, Anda akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik.

Ujian Praktik: Jika lulus, SIM Anda akan diproduksi atau dicetak.

Namun jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, Anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.

Sama seperti untuk ujian teori, jika Anda mengulang ujian praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan. (Rachmat H/Gale)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama