-->

Kaleidoskop 2019 - Polsek Sukawati Tangkap Pencuri Besi Pembatas Jalan Bypass Prof. IB Mantra



Gianyar  -  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil membekuk pelaku pencurian besi  -  penyangga pembatas jalan yang dipasang di Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra. Selama beraksi pelaku telah mencuri ratusan potong besi baja penyangga pembatas jalan.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa sepanjang Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra sering terjadi kehilangan besi baja penyangga pembatas jalan. Laporan tersebut ditindak lanjuti Unit Reskrim Polsek Sukawati dengan intensif melakukan penyelidikan setiap malam hari , mulai dari pukul 23.00 - 05.00 Wita.

Akhirnya, pada hari Senin (10/6) sekitar pukul 00.30 Wita, tim opsnal bersama salah seorang warga dari Banjar Pabean, Desa Ketewel, Sukawati mencurigai seseorang yang sedang duduk-duduk di pembatas jalan. Ketika didekati oleh tim opsnal, orang tersebut melarikan diri ke arah timur menuju Klungkung.

Tim opsnal sempat melakukan pengejaran terhadap orang tersebut hingga ke arah pantai yang ada di wilayah Banjar Pabean namun tidak ditemukan. Ketika melakukan penyisiran, tim opsnal menemukan 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam DK 5868 AAN yang diduga milik pelaku.

Tim opsnal yang tidak ingin kehilangan buruannya kemudian mengumpulkan data dan keterangan saksi-saksi di sekitar TKP sampai ke wilayah Denpasar Timur. Berdasarkan informasi, diketahui orang yang diduga pelaku tinggal sebuah kos-kosan di Banjar Kerta Jiwa, Desa Kesiman, Denpasar Timur.

Tim opsnal pun melakukan pengintaian di tempat kos tersebut sampai beberapa jam. Alhasil orang yang diduga pelaku pencurian berhasil ditangkap setelah sempat bersembunyi di kamar mandi belakang kosnya. Pelaku diketahui bernama Muhammad Hosen (57) asal Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian besi baja pembatas jalan yang dipasang disepanjang Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra sebanyak 15 kali," kata Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Selasa (11/6).

Dijelaskannya, barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 nopol DK 5868 AAN, 1 unit sepeda motor Honda PCX nopol 3974 ABO, 53 potong besi baja penyangga pembatas jalan seberat 250 kg, baut 15 kg, 2 buah kunci inggris dan 1 buah tang.

"Pelaku disangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kerugian ditaksir sebesar Rp 300 juta,” terang AKP Suryadi.


Sumber: Humas

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama