-->

Polri Tidak Pernah Sebut Kivlan Zen Sebagai Dalang Kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta



Tribunus.co.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol. Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah menyebutkan nama Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai dalang kerusuhan 21-22 Mei. Kivlan Zen hanya disangkakan merencanakan pembunuhan dan kepemilikan senjata api.

“Tolong dikoreksi, bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Pak Kivlan Zen, nggak pernah. Yang disampaikan oleh Kadiv Humas pada saat press release di Media Center Menko Polhukam adalah kronologi peristiwa di 21-22 (Mei) di mana ada 2 segmen, yakni aksi damai dan aksi semua untuk melakukan kerusuhan,” tegas Kapolri, Kamis 13 Juni 2019 Jakarta.

Akan hal itu, Kapolri meyakini kerusuhan 21-22 Mei di depan kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, sudah disiapkan. Kapolri menyebut bahwa para perusuh seperti sudah menyiapkan alat - alat untuk menyerang petugas.

“Kalau nggak sengaja kok nggak ada penyampaian pendapat, kok langsung menyerang. Yang jam setengah 11 malam kok ada bom molotov. Itu kan pasti disiapkan, bukan peristiwa spontan pakai batu seadanya,” Terang Kapolri.

“Ini ada bom molotov, panah, parang, ada roket mercon, itu pasti dibeli sebelumnya. Kemudian ada mobil ambulans yang isinya bukan peralatan medis, tapi peralatan kekerasan,” ucap Kapolri.

"Ada pihak yang merencanakan kerusuhan. Namun, Kapolri menegaskan Polri tidak pernah menyebut Kivlan Zen sebagai dalang kerusuhan.

“Itu berarti memang kalau saya berpendapat peristiwa pukul 22.30 WIB dan selanjutnya sudah ada yang men-setting. Tapi tidak menyampaikan itu (dalang kerusuhan) adalah Pak Kivlan,” tegas Jenderal Pol. Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D.

Jenderal Berbintang Empat ini menyebut Kivlan disangkakan melakukan permufakatan jahat dan kepemilikan senjata api. Polisi sudah punya saksi dan bukti hingga menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka.

“Ini bukan hanya kasus kepemilikan senjata api, tentu juga ada dugaan permufakatan jahat dalam bahasa hukum untuk melakukan rencana pembunuhan dan itu ada saksi - saksinya. Nanti akan terungkap di pengadilan,” tandas Kapolri.

Sebelumnya, dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (11/6), disebutkan Habil Marati memberikan uang SGD 15 ribu ke Kivlan Zen. Uang itu kemudian diserahkan kepada tersangka H Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata.

Polisi menyebut Habil Marati juga memberikan uang Rp 60 juta kepada tersangka H Kurniawan alias Iwan untuk dana operasional. Kivlan Zen lalu mencari eksekutor dan memberi target 4 tokoh nasional serta satu himpunan lembaga survei. (Rachmat Hidayat)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama