Tribunus.co.id, Jakarta - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu yang menyembunyikan barang haramnya di dalam Mesin Ice Maker. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari informasi yang diberikan Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A tanjung Priok Jakarta Utara.
“Berawal adanya informasi dari Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A tanjung Priok Jakarta Utara bahwa diduga ada paket barang yang mencurigakan yang diduga terdapat barang yang terlarang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Sik. Msi, kepada wartawan di Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).
“Kemudian Unit II Subdit II dibawah pimpinan Kasubdit 2 AKBP Dony Alexander dan Kanit 2 Subdit 2 Kompol Agung Wibiwo menindak lanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi dengan petugas Bea Dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap paket dengan pengirim dari Penang (Georgetown) Malaysia dan Penerima CV Hitec Mac dan Parts Trading yang beralamat di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,” sambungnya.
Selanjutnya Tim Bea dan Cukai yang mencurigai barang tersebut melakukan pengecekan menggunakan X-Ray pada (28/5/2019). “Bea Dan Cukai dan langsung berkoordinasi dengan Subdit II Dit Resnarkoba melakukan pemeriksaan secara X- Rai terhadap mesin yang mencurigakan tersebut,” ujar Kombes Pol Argo.
“Dan benar setelah dilakukan pemeriksaan di mesin tersebut, diduga (mesin tersebut) berisi narkotika narkotika jenis sabu sebanyak 30 bungkus plastik dengan berat Brutto 31 Kg dan langsung diserahkan kepada petugas Polisi untuk dilakukan penyelidian lebih lanjut siapa pengirim dan penerima barang tersebut,” tambahnya.
Pada tanggal 28 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 WIB, diketahui kalau tersangka DW berda di PT Lautan Tirta Transportama, Jalan Ende No 58 B Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Ïtu merupakan Gudang Bea Cukai. Untuk melakukan mengurus pengeluaran barang,” ujar Kombes Pol Argo.
Setelah berhasil mengurus barangnya, kemudian sekitar pukul 14.30 WIB diangkut dengan menggunakan truk menuju Ruko di Jalan Halim Perdana Kusuma, Jurumudi Baru, Benda, No 53 AA, Kota tangerang.
Setelah barang paket tiba sekitar pukul 16.30 WIB, mesin diturunkan dan dimasukkan ke dalam ruko yang diawasi oleh tersangka DW dan AT dari seberang ruko. “Kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap DW dan AT alias Jack (WNA) yang memantau dari seberang gudang,” ungkap Kombes Pol Argo.
“Kemudian setelah dilakukan pengeledahan terhadap kedua tersangka AT alias Jack (WNA) kedapatan yang menyimpan kunci gudang yang setelah dibuka gudang dan paket tersebut benar berisi 30 bungkus plastik teh cina yang disimpan di dalam mesin Ice Maker,” lanjutnya.
Dan setelah dilakukan pengembangan didapati keterangan kalau AT bekerja atas perintah dari MJ alias Jordan. “Atas informasi tersebut tim melakukan pengejaran terhadap pelaku MJ yang ternyata akan melarikan diri ken Singapura melalui bandara Sukarno Hatta. Saat dilakukan pengejaran Tim berhasil melakukan penangkapan tersangka MJ di Bandara Sukarno Hatta,” tegas Kombes Pol Argo.
Dari hasil interogasi MT mengaku bekerja atas perintah AK aliass Erick di Penang Malaysia Atas kejadian tersebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 113 Subsider 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rachmat Hidayat)
Admin 081357848782 (0)