KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Seorang buruh bangunan berinisial S bin Ismadi pria berusia 43 tahun warga asal Dusun Tapan Rt 003 Rw 005 Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, terpaksa harus berurusan dengan Tim Buser Reskoba Polres Kediri lantaran ketahuan edarkan narkotika jenis sabu sabu di wilayah hukum Polres Kediri tepatnya di Dusun Balong Rt 002 Rw 003 Desa Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanusin mengatakan " tersangka berhasil diamankan petugas ,bermula setelah Tim Buser Reskoba Polres Kediri mendapat informasi dari warga .
Menurut informasi warga, dilokasi tkp sering digunakan sebagai transaksi jual beli narkoba, tidak butuh waktu lama sekira pukul 11:00 wib petugas melakukan penyelidilkan dan berhasil mengamankan tersangka S beserta barang bukti " Ujar AKP Eko Prasetio Sanusin kepada tribunus.co.id. Rabu (29/5/2019).
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas adalah narkotika jenis sabu sabu seberat 5,37 gram di dalam lima belas plastik klip ,selain itu barang bukti lainnya berupa 3 pipet kaca ,satu buah timbangan elektrik, satu sedotan plastik, satu buah korek api gas, satu bungkus plastik klip dan satu buah HP merk Samsung juga berhasil di sita semua "Ungkapnya.
Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mako Polres Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya, tersangka terjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika" pungkasnya.(har)
Admin 081357848782 (0)