Tribunus.co.id, Pasuruan, Jatim - Rektorat Universitas Kampus STKIP Pasuruan menolak tegas aksi kerusuhan 22 Mei lalu. Perselisihan terkait hasil Pemilu 2019 hendaknya diselesaikan melalui jalur konstitusi.
Proses hukum terhadap sengketa Pemilu 2019 sudah ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil putusannya akan dibacakan 28 Juni 2019. Rektorat berharap selama kegiatan sidang ini tidak terulang lagi aksi kerusuhan massa, di depan kantor Bawaslu dan beberapa tempat di Jakarta.
"Terkait sengketa Pemilu kami menyerukan kepada semua pihak untuk menjaga persatuan dan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45," ujar Rektor Universitas Kampus STKIP Pasuruan Mardiningsih<code> Spd. Mpd., kepada wartawan, Rabu (19/6/2019).
Saat ini, kata Mardiningsih, yang perlu diantisipasi semua pihak utamanya aparat keamanan adalah adanya pengerahan massa. Sehingga kejadian yang sama tidak terulang. Hal ini juga akan berpotensi menimbulkan kerawanan apalagi sampai ada pihak ketiga ikut bermain.
"Dan semua pihak menghentikan aksi kekerasan dan kerusuhan serta terkait dengan proses Sengketa Pemilu kita serahkan kepada lembaga yang diberi wewenang untuk memutus yaitu MK," ucapnya.
Mardiningsih berharap masyarakat yang sudah kembali beraktivitas biasa kembali guyub rukun pasca perbedaan pilihan politik di pemilu lalu. Dan tidak terpengaruh lagi pengerahan massa.
Rachmat H
Admin 081357848782 (0)