-->

Gara Gara Pakai Obat Terlarang, Tiga Pemuda Di Kediri Diamankan Petugas




KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali bekuk tiga pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L di wilayah hukum Polres Kediri. Jum'at (31/5/2019).

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan petugas pada hari Jum'at itu diantaranya berinisial AYB alias Tompo (20) warga asal Dusun Gebang Desa Lengenharjo Kecamatan Plemahan yang ditangkap petugas dikediaman rumah pelaku  pada pukul 08:30 wib , pelaku diamankan petugas dari hasil pengembangan ,adapun barang bukti  yang berhasil disita petugas sebanyak 60 butir pil dobel L dan satu buah HP merk SPC.

Selanjutnya tersangka ke dua berinisial AS bin Tani (22) pekerjaan buruh tani warga asal Dusun Recosolo Desa Puhjarak Kecamatan Plemahan ditangkap pada pukul 09:00 wib dengan barang bukti sebanyak 152 butir pil dobel L .

Selanjutntya tersangka ke tiga berinisial AB alias Kacong (27) seorang karyawan bengkel Dusun Tegalsari Desa Tulungrejo Kecamatan Pare  ,ditangkap petugas dilokasi kerja pelaku pada pukul 09:30 wib dengan barang bukti sebanyak 100 butir pil dobel L.


Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanusin menjelaskan. Ketiga pelaku tersebut berhasil diringkus petugas ditiga lokasi yang berbeda.

Penangkapan para pelaku hasil pengembangan petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat"terang AKP Eko Prasetio Sanusin.

Ketiga pelaku masing masing tak berkutik saat dilakukan penangkapan oleh petugas, selanjutnya para pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mako Polres Kediri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut"Jelasnya.

Atas perbuatannya ,ketiga pelaku harus menjalani proses penahanan karena telah melanggar pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan"pungkasnya.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama