-->

Simpan Obat Terlarang ,Pria Ini Di Bekuk Satresnarkoba Polres Kediri




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Mustamar (34) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri. Pria yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan ini diamankan karena mengedarkan obat keras jenis pil dobel l.Dari tangan tersangka polisi mengamankan 120 butir pil dobel L.


Penangkapan Mustamar ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kediri. Awalnya petugas mendapat informasi akan adanya peredaran obat keras di Dusun Cangkring, Desa Pelem, Kabupaten Kediri.


Dari hasil penyelidikan diketahui jika Mustamar sering melakukan transaksi pil dobel L di sekitar jalan dusun tersebut. Curiga dengan gerak gerik Mustamar, petugaspun langsung melakukan tindakan. Tim buser melakukan penangkapan terhadap pelaku.


“Mengetahui kedatangan petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanusin saat dikonfirmasi tribunus.co.id, Rabu (1/5/2019).



Pelaku tidak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan bungkusan berisi pil dobel  L siap edar. Sebanyak 120 butir pil dobel L tersebut sudah dibungkus dalam kemasan paket berisikan 20 butir per paket. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri.


Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku mengedarkan pil dobel l karena tergiur keuntungan. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang Undang tentang kesehatan.

“Tersangka ini tidak memiliki kemampuan di bidang farmasi. Tersangka hanya seorang kuli bangunan, sementara peredaran obat keras ini harus sesuai ketentuan,” tegas AKP Eko.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama