-->

Sat-Reskoba Tangkap Dua Pelaku Narkoba Jenis Sabu - Sabu



TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Sat Resnarkba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap kasus Narkotika pd hari Jum'at tgl. 05 April 2019 Pukul 21.25 wib Penangkapan dilaksanakan di pinggir jalan di Jl. Cemara Kel. kandangsapi Kec. Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Berdasarkan laporan NO. LP/ 26 / IV / 2019 / JATIM / POLRES PASURUAN KOTA tgl. 05 April 2019,  Tersangka MUKHAMMAD SOFI Als SOFI Bin NUR HASAN, laki-laki (34) yang berprofesi sebagai tukang Bubut, di Jl. Hangtuah XIII E 22 Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan  Panggungrejo, Kota  Pasuruan
.
Sedangkan MUHAMMAD ANWAR Als KAJI Bin MASLAN, Laki-laki (35) asal Bangkalan, yang berprofesi sebagai pedagang Ikan, di Jl. Komodor Yos Sudarso Rt. 03 Rw. 04 Kel Mandaranrejo Kecamatan  Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Untuk barang bukti yang berhasil di amankan  dari MUKHAMMAD SOFI Als SOFI Bin NUR HASAN  1. 1 klip -  Shabu 0,46 Gram  2. 1 HP merk Strawberry

Sedangkan dari MUHAMMAD ANWAR Als KAJI Bin MASLAN 1. Uang tunai Rp. 450.000,-
2. 1 HP merk samsung  3. 1 Klip kosong kecil  4. 1 Klip kosong besar  5. 2 sedotan  6. 1 gulungan alumunium foil  7. 1 sedotan dengan terdapat tisu putih di dalamnya

Akp Imam Yuwono SH mengatakan kepada wartawan saat dilakukannya penangkapan pada hari Hari Jum'at tgl. 05 April 2019 sekira jam 21.25 wib Dilakukan upaya paksa terhadap sdr. MUKHAMMAD SOFI Als SOFI Bin NUR HASAN di pinggir di Jl. Cemara Kel. Kandangsapi Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan

Sehingga ditemukan barang bukti sebagaimana uraian tersebut diatas. yang kemudian saat dilakukan penyidikan saudara MUKHAMMAD SOFI Als SOFI Bin NUR HASAN mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapatkan dari MUHAMMAD ANWAR alias KAJI Bin MASLAN yang berada di Jalan Laksamana Marta Dinata Gang 18 Kelurahan. Ngemplakrejo Kecamatan  Panggungrejo Kota Pasuruan

Akibat perbuatan ke dua tersangka di jerat tindak pidana pasal 114 (1) Jo. pasal 132 (1) atau psl 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Pewarta  : Gale/Rachmat

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama