BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Seringkali kita dengar bahkan menjadi Slogan Banyuasin Kota Ber_Tuah Ini bukan hanya sekedar Slogan Ber_Tuah yang Artinya Ber_Dewa, Ber_Tuan, Ber_Tuhan yang maha pencipta alam semesta mentakdir kan Ber_Tuah, Tanah Banyuasin Ber_Tuah Allah yang kehendaki.
Jangan cederai dan sakiti hati rakyat (Banyuasin) karena tanah BER_TUAH akan mengutuk siapa saja yang mendustakan-Nya." Mampuh kah kamu... hai sang penghianat bangsah, menahan rasa kutukan itu yang sangat tak-bertepi mari kita lihat orang-orang yang Sudah mendustakan-Nya.
Kami sangat ber-kecil hati kalau, mengindahkan Fatwa ini karena tanah Banyuasin pelaku sejarah secara historis atas kemaslahatan semesta Alam (dunia).
Saat ini masyarakat, minta kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin Bupati Banyuasin, Kepala Dinas Pendidikan dan pihak penegak hukum, Inspektorat, Polres, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Untuk menyelesaikan masalah ini karena sudah sangat meresahkan dan ini berdampak terhadap anak-anak kami.
Setiap sekolah membayar pendaftaran untuk murid baru dengan alasan uang tersebut untuk pihak sekolah membeli baju batik dan pakaian olahraga setiap murid baru kenapa ya harus beli lagi sementara dari Pemerinta Daerah sudah dianggarkan diambil dari APBD 2019.
Mantan Bupati Banyuasin Ir. H. Amirudin Inoed.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Pada Pasal 30 ayat 3 Satuan pendidikan yang memungut biaya non personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dan Pasal 29 ayat 1 Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik.
PENGADAAN BARANG DAN JASA PENUNJUKAN LANGSUNG (PL) DI DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN BANYUASIN SUMSEL TAHUN ANGGARAN APBD 2019.
11 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pembangunan Gedung Aula SMPN I Betung 900.000.000 Tender Cepat APBD.
12 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Belanja Buku Tulis Untuk Siswa (SMP) 641.520.000 Tender Cepat APBD.
13 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Belanja Tas Untuk Siswa 1.069.200.000 Tender Cepat APBD, (Fiktif).
14 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pengadaan Pakaian Batik Banyuasin Untuk Siswa SMP 1.283.040.000 Tender Cepat APBD, ( Fiktif).
17 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Lanjutan Pemb. Madrasah Ibtidaiyah Dusun I Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Lago 300.000.000 Tender Cepat APBD.(Salah proses PL).
18 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pengadaan Tas Untuk Siswa SD 1.764.600.000 Tender Cepat APBD,(Fiktif).
19 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pengadaan Buku Tulis Siswa 1.058.760.000 Tender Cepat APBD.(Fiktif).
20 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pengadaan Pakaian Batik Banyuasin Untuk Siswa 1.764.600.000 Tender Cepat APBD, (Fiktif).
21 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 20 Air Kumbang 330.000.000 Tender Cepat APBD,,(berma salah).
22 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 1 Banyuasin II 300.000.000 Tender Cepat APBD ,(berma salah).
23 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 12 Talang Kelapa 500.000.000 Tender Cepat APBD,(berma salah).
24 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 3 Sumber Marga Telang 330.000.000 Tender Cepat APBD,,(bermasalah).
25 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 12 Tungkal Ilir 400.000.000 Tender Cepat APBD, (bermasalah).
26 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 2 Banyuasin I 400.000.000 Tender Cepat APBD,(bermasalah).
27 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 14 Makarti Jaya 300.000.000 Tender Cepat APBD,(bermasalah).
28 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 22 Talang Kelapa 300.000.000 Tender Cepat APBD,(bermasalah).
29 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Rehabilitasi SDN 1 Suak Tapeh 400.000.000 Tender Cepat APBD,(bermasalah).
30 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Jasa Perencanaan DAK SD 350.000.000 Tender Cepat APBD,(Bermasalah)
31 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Jasa Pengawasan DAK SD 300.000.000 Tender Cepat APBD,(Bermasalah).
50 DINAS PENDIDIKAN PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA Pengadaan APE TK/PAUD 3.000.000.000 Tender APBD.(Berma salah).
Patut Dipertanyakan Untuk 8 Tahunnya Berturut-turut Predikat WTP Dari BPK RI Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Sumsel.
KUAT DUGAAN, Adanya tindakan korupsi dan kepentingan pribadi, dan Penyalahgunaan wewenang BPK RI, Memberikan Predikat WTP Untuk Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumsel 8 Tahun Berturut-turut.
Meski suda mendapatkan temuan sebanyak 22 temuan di bagian pengadaan barang jasa SETDA Kabupaten Banyuasin dan kondisi tingkat kemiskinan semakin tinggi KKN suda menjadi tuntutan profesi dan suatu keharusan, tidak menyurutkan hati para auditor BPK RI memberikan predikat WTP tidak tanggung2 8 tahun berturut-turut untuk kinerja manajemen keuangan Kabupaten Banyuasin namun jangan senang dulu tidak perlu saya jelaskan, semua' orang sudah tahu itu..!!
Ada sedikit kutipan perbincangan dua kakak beradik panggil saja (Si-dolbpk dan Si-pulan),, kata .."Si-dolbpk;., pulan jangan kau permasalahkan predikat WTP karena itu Rp.... kami., jelas dolbpk.
"Si-pulan; tapi itu KKN Penganggaran Paket PL yang sumber dana dari APBN/APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2018 tidak memenuhi syarat PL salah satu yang tidak dilakukan oleh penganggaran melalui pengadaan langsung (PL) maupun penunjukan langsung oleh OPD di Pemkab Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2018 ini adalah ; Tidak melakukan survei harga pasar/toko setempat yang memproduksi barang yang sejenis (pengadaan barang).
Data tersebut merupakan salah satu data selain HPS dan harga dari rekanan pemenang keg PL itu, hal ini sangat diyakini PPK/PPTK tidak melakukan itu data yang dimiliki PPK/PPTK penganggaran untuk PL 2018 tidak valid dan Penganggaran Paket PL yang sumber dana dari APBN/APBD Kabupaten Banyuasin tahun 2018 tersebut tidak memenuhi dari 3 prinsip utama pengadaan barang/jasa yang harus ditaati yaitu : 1. Legal aspek, 2. Tidak fiktif, dan 3. Azas manfaat.
Baca juga berita di bawa ini..!! http://www.tribunus.co.id/2019/01/kpk-selidiki-kasus-pengadaan-barang.html?m=1https://www.tribunus.co.id/2019/01/umir-tonoh-sh-ketua
Masing2 prinsip tersebut terukur dan merupakan dominan unsur PIDANA dan kita sudah temukan penganggaran tersebut tidak memenuhi 3 prinsip dasar penganggaran yang menggunakan uang Pemerintah... Masalah atau dan Kasus tersebut sudah disampaikan Pada;
Bupati Banyuasin, Inspektorat Kab Banyuasin, Polres Banyuasin, Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, BPK RI, dan, Ombudsman RI.
Sudah pasti tidak sejalan dengan amanat Undang‐Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)., Undang‐Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Dengan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan.
"Lanjut dolbpk;.,, ya' saya paham,kan' kemarin kami sudah proses terkait 22 temuan di bagian pengadaan barang dan jasa SETDA Kabupaten Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2018..sesuai dengan sketsa oke itu sudah, bujuk Nya.
"Sipulan," Bagaimana tidak korupsi (KKN) para kepala dinas, kepala desa dan kepala OPD di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin sepertinya sudah ada jaminan khusus dari Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan yang dikoordinir oleh Bupati Banyuasin, jaminan dari jeratan hukum Sementara, Bupati Banyuasin PeDe saja karena ADD dan APBD bisa saling menutupi, dan mendapat prioritas dan komitmen dari dan bersama BPK dengan cara Kabupaten Banyuasin Sumsel diberikan predikat WTP oleh BPK.
Sambung Si-pulan; kalau anda orang yang baik kenapa tidak dari dulu anda lakukan, itu perlu anda pahami kejahatan mu itu suatu ukuran kebodohan mu" ketika anda disebut cerdas saya jadi kaget setengah mati loh. Di sini ada suatu kerja yang besar untuk Indonesia yang Nakal. Politik Pencitraan yang Menyesatkan tegas pulan.
Sesuai pada Pemberitaan terdahulu :https://www.tribunus.co.id/2019/01/mbm-ls3-jpkp-tribunuscoid-dan-petisico.html?m=1https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/cari?tahunAnggaran=2019&keyword=Kabupaten+Banyuasin&jenisPengadaan=0&metodePengadaan=0
"Si dolbpk,.., namun proses hukum tetap berlaku, jalan sebagaimana mestinya..,ya si-pulan,, ya..!!!! kami (dolbpk) mau Rampok UANG Kabupaten Banyuasin nya saja” si-pulan."
“Si-pulan,.. pun mengangguk kan kepalahnya" ini lah cerita sidolbpk & sipulan dua Sejoli yang menggambarkan desain dekorasi ke kemunafikan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Di sini ada suatu kerja yang besar untuk Indonesia yang Nakal, Politik Pencitraan yang Menyesatkan.
Pewarta : rn
Dari bermacam2 sumber.
Admin 081357848782 (0)