TRIBUNUS.CO.ID, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri tangkap penghina Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo. Tertangkapnya EY Usia 25 tahun ditangkap karena sebarkan berita tuduhan kepada Presiden bagian dari Partai Komunis Indonesia (PKI).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M. Hum., M.Si., M.M. Menyampaikan, berita hoax itu di unggah di akun media sosial Facebook Egiet Yusatanagi. EY tertangkap di daerah Tangerang Selatan pada tanggal (01/05/2019) selasa.
"Konten tersebut tersangka unggah sendiri pada halaman akun media sosial Facebook dan Instagram," Ungkap Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (08/05/2019) Rabo.
Dari tangan Tersangka, penyelidik menyita barang bukti satu unit tab Samsung, satu unit handphone Redmi, satu unit handphone Asus, satu unit handphone merk Samsung warna putih, tangkapan layar dua buah akun Facebook dan tangkapan layar satu akun Instragram.
"Dari hasil Instragram sementara yang bersangkutan mendapatkan konten tersebut dari portal berita maupun kiriman chat WhatsApp dan yang bersangkuta memposting ulang di halaman akun media sosialnya," tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri.
Atas perbuatan tersangka (EY) dikenai pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.
Pewarta : Rachmat/Hy
Admin 081357848782 (0)