TRIBUNUS.CO.ID, Jakarta - Diduga seorang pria bernama Mukhammad Asli Seto Ansyurulloh ditangkap polisi. ia diduga mengancam akan membunuh Kapolri Jenderal Pol. Prof. Muhammad Tito Karnavian dan Bareskrim Komjen Pol. Drs. Idham Azis pada aksi 22 Mei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono S.I.K., M.S.i., mengatakan Mukhammad ditangkap karena menyebarkan pesan berantai ke banyak orang untuk membunuh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kabareskrim Komjen Pol Idham Azis.
"Terdapat pesan berantai (broadcast) yang dilakukan oleh beberapa akun Whatsapp berisi undangan atau seruan untuk melakukan aksi provokasi," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (22/05/2019).
Dalam pesan berantai tersebut, Mukhammad mengundang seluruh mujahid untuk membawa bom molotov dan dilemparkan ke gedung bareskrim pada tanggal 22 Mei 2019. Target utama dari bom tersebut adalah Jenderal Pol Tito karnavian dan Kabareskrim Komjen Pol Idham Azis.
Setelah ditelusuri, Mukhammad merupakan anggota Front Pembela Islam FPI dan juga alumni panitia 212 tahun 2008.
Kombes Pol Argo mengatakan polisi sudah menyita barang bukti berupa print pesan berantai akun Whatsapp tersebut, " Barang bukti yang disita adalah print pesan berantai akun WhatsApp," Jelaskan Humas Polda Metro Jaya.
Mukhammad dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 12A ayat 1 undang - undang No 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang - undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. ***
Admin 081357848782 (0)