BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Belasan security yang bekerja di PT. Bintang Agung Persada (BAP) yang bergerak di bidang pengolahan karet. Beralamat jln. Tanjung Api - Api (TAA) Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang (SMT) mengeluhkan atas tindakan pihak manajemen perusahaan yang dianggap merugikan mereka.
Sekarang ini 17 orang security sudah di angkat menjadi karyawan tetap PT. BAP entah apa alasan dan masalahnya, tau2 kami diberi dua opsi pilihan, pertama menjadi Security namun Outsourcing (kontrak) kedua menjadi karyawan pabrik karyawan tetap.
Ini semua terkesan dipaksakan dan Sepihak harus memilih tetap menjadi security namun kontrak (Outsourcing) atau menjadi karyawan pabrik kata Muhtaridi (37) kepada tribunus.co.id Kamis (16/5/19). yang saat ini masih menjadi security aktif di PT. BAP.
"Jelas kami 17 orang security menolak kalau harus masuk menjadi security kontrak atau tetap jadi karyawan tetap namun ditempatkan di pabrik, kenapa karena bukan keahlian kita di sana, imbuhnya.
Kebijakan ini merugikan sekali, Ilmu standar pengamanan yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan sebagai security yang diharuskan dimiliki oleh setiap Security menjadi sia-sia sementara untuk mendapatkannya tidak mudah.
Senada diutarakan Ahmad Sucipto (35) yang namanya juga masuk dalam daftar ke 17 security yang juga diberi dua pilihan ini, menyayangkan kebijakan perusahaan seakan - akan memaksakan security tetap menjadi security kontrak.
"Kami ditawari uang dua juta rupiah kalau bersedia jadi karyawan pabrik (Produksi) atau security kontrak, entah uang apalah namanya, kami tolak. Walaupun harus di PHK kami siap tetapi kalau harus menjadi security kontrak tentu menolak, apalagi harus menjadi karyawan pabrik sangat tidak mungkin olehnya tidak sesuai ilmu yang kami dapat dari pelatihan security," keluhnya.
Disinyalir masuknya PT. Macan Putih yang bergerak dibidang tenaga kontrak khusus tenaga security ke PT. BAP di duga ada keterlibatan oknum anggota polisi yang kabarnya bertugas di Polres Banyuasin, yang sejauh ini sepengetahuan kami beliau selalu men jelas kalau menjadi karyawan outsourcing itu merugikan sekarang malah terkesan berbalik. Jelasnya menduga.
Menanggapi keluhan tersebut Perwakilan Management PT. BAP Harisman didampingi Erik yang juga unsur manajemen menuturkan pihaknya tidak pernah berniat untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) rekan - rekan semua.
"Kebijakan ini sudah melalui pertimbangan yang matang oleh pihak kami, seringnya terjadinya kehilangan di perusahaan menjadikan alasan kuat pihak management memakai pihak ketiga. Namun kebijakan perusahaan tetap memikirkan rekan - rekan memiliki keluarga bagaimana nanti kalau sampai di PHK," paparnya.
Maka dari itu di berikan lah dua alternatif pilihan bisa tetap menjadi security tapi kontrak atau tetap menjadi karyawan namun bertugas di bagian produksi, nah disinilah kepedulian perusahaan sembari tiap bulan masih tetap mendapat gaji untuk menyambung hidup ketika di tengah perjalanan dirasa tidak kerasan dan berminat menjadi security di perusahaan lain tentu dipersilahkan. Jelas Erik menambahkan.
"Maksud kami jangan sampai mereka nganggur tidak ada penghasilan silahkan tetap jadi karyawan di bagian pabrik (Produksi) dan bisa kita training terlebih dahulu," tuturnya.
Disinggung mengenai ada dugaan masuknya pihak ketiga di bidang tenaga security outsourcing diduga ada main matanya oknum anggota kepolisian Erik dengan tegas membantah karena sudah melalui proses lelang.
"Dugaan itu kami luruskan sebab masuknya pihak ketiga susah melalui proses lelang, jadi tolong dipahami bahwa semua sudah sesuai prosedur," Tegasnya.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 untuk selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan : “bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerja, upah dan perintah, dan”.
Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP- 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian.B erdasarkan Pasal 62 Undang Undang Ketenagakerjaan menyebutkan : Apabila mengakhiri sebelum salah satu hubungan berakhirnya pihak kerja jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Pewarta : rn
Admin 081357848782 (0)