-->

Faktor Ekonomi, Mama Selvi Di Kediri Nekat Jalankan Bisnis Prostitusi Online




KEDIRI, TEIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri akhirnya berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi disalah satu Hotel di Kediri di Jln Erlangga Katang Sukorejo Kecamatan Ngasem.


Kasatreskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yudha Hardi Putra menggelar konferensi pers di Mako Polres Kediri dengan menghadirkan awak media.pada hari Rabu (15/5/2019).

Dihadapan awak media, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra menjelaskan "Bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang perempuan tersangka kasus prostitusi online yang berhasil di ciduk petugas  satuan reskrim Polres Kediri saat gelar razia dibulan Ramadhan pada hari Jum'at (10/5/2019) di Hotel Katang Sukorejo Kecamatan Ngasem.

Tersangka yang berhasil kami amankan adalah seorang perempuan berinisial NI alias Mami Selvi (34) warga Dusun Padangan Desa Pagu Kecamatan Pagu, Ia diamankan lantaran perbuatannya sebagai Mucikari penyalur jasa wanita bagi pria hidung belang kepergok petugas"terang AKP Ambuka Yudha Hardi Putra.

Lebih lanjut Kasatreskrim menerangkan "Kasus tindak pidana prostitusi online tersebut baru terungkap setelah anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari keterangan masyarakat, bahwa di hotel tersebut kerap dijadikan sebagai praktek prostitusi online.


Setelah dilakukan penyelidikan dan menyisir seluruh kamar hotel pada pukul 20:00 wib oleh petugas ,akhir nya ditemukan satu pasangan yang bukan suami istri di kamar hotel nomor 306 yakni RA dan BA.

Polisi akhirnya mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari keterangan RA, dirinya telah disalurkan oleh tersangka NI alias Mami Selvi melalui online pesan whassapp"jelas AKP Ambuka Yudha Hardi Putra.



Modus yang digunakan pelaku ini adalah menyalurkan cewek BO (Boking Online) kepada pria hidung belang melalui WA (Whassapp) dengan menunjukkan foto beserta tarif ML (kencan).

Adapun tarifnya bervariasi Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta, Dari jasa tersebut, pelaku mendapatkan vee sebesar Rp 100 ribu,dan pelaku sudah menjalankan pekerjaan ini selama dua tahun.

Pada saat penggerebekan di kamar hotel  306 , petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 ribu ,satu Unit HP merk Lava warna hitam disita dari pelaku, uang tunai sebesar Rp 500 ribu ,satu unit HP merk Oppo warna merah, satu potong celana jeans panjang warna biru, satu potong kaos lengan pendek warna coklat, satu potong BH warna pink, satu celana dalam warna pink disita dari RA, satu potong selimut warna putih, satu potong sarung bantal warna putih,  satu lembar kwitansi pembayaran ,dan satu lembar registrasi hotel disita dari Fedhi Eko S.

Masih kata AKP Ambuka Yudha Hardi Putra "Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta "Pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama