KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Ade Satya Pratama (24) warga Desa Tunglur, Kecamatan Badas dan Mohamad Komarudin (28) warga Desa/Kecamatan Badas harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Kediri. Keduanya diamankan petugas karena mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, Rabu (1/5/2019).
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanusin mengungkapkan kedua tersangka merupakan pengedar sabu sabu. Awalnya petugas mendapat informasi akan adanya peredaran sabu sabu yang dilakukan oleh Ade. Petugas mengumpulkan bukti bukti permulaan mengenai hal tersebut.
Selama satu pekan, tim buser mengumpulkan informasi di sekitar tempat tinggal pelaku. Hasilnya benar jika Ade mengedarkan narkotika yang tergolong dalam golongan 1. Petugas mendapati Ade hendak mengedarkan sabu sabu di Desa Bringin, Kecamatan Badas.
“Awalnya kita mendapat informasi akan adanya dugaan transaksi sabu sabu yang dilakukan oleh tersangka AS,” ungkap AKP Eko Prasetyo Sanusin.
Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan tiga buah klip sabu sabu di tubuh Ade. Adapun barang tersebut dikemas dalam paket seberat 0,26 gram; 0,24 gram dan 0,30 gram. Total sabu sabu yang diamankan seberat 0,80 gram.
Setelah berhasil mengamankan Ade, polisi berhasil mengorek jaringan yang ada diatasnya. Ade mengaku jika barang yang dijualnya tersebut didapatkannya dari Komarudin. Tidak ingin jaringan terputus bergitu saja, petugas langsung melakukan pengembangan.
Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan Komarudin. Dari tangan tersangka diamankan tujuh klip sabu sabu siap edar dengan total berat 1,68 gram. Saat ini kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.(har)
Admin 081357848782 (0)