KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satuan tim buser Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian. Kamis (1/5/2019).
Penggerebekan kasus perjudian kali ini berlokasi di Dusun Bancangan Desa Blaru Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, dua orang pelaku berhasil diamankan dan satu tersangka lainnya berinisial WWK perempuan (DPO) berhasil kabur.
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP Mustakim SH mengatakan "Kedua pelaku bandar judi tersebut satu diantaranya adalah masih berstatus guru SD yaitu BS (52) guru SD warga Jl. Kunjang Dusun Balongrejo Desa /Kecamatan Badas Kabupaten Kediri ,dan SRJ (62) Bandar Judi, warga Dusun Sidomulyo Desa Blimbing Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang (bandar judi)
Tersangka SRJ merupakan Bandar Judi dan tersangka BS merupakan pembantu bandar judi "terang AKP Mustakim SH kepada awak media.
Dilokasi kegiatan, saat polisi melakukan pengerebekan ,hanya dua pelaku tersebut yang tak berkutik saat diamankan petugas dan satu tersangka berinisial WWK (DPO) berhasil kabur" jelasnya.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas dilokasi kegiatan judi diantaranya berupa satu set alat judi dadu dan uang tunai sebesar Rp 530 ribu"terang AKP Mustakim SH.
Mulanya SPKT Polsek Pare mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan perjudian yang sangat meresahkan warga. Dari informasi tersebut kemudian petugas Unit Reskrim bergegas melakukan penyelidikan ,dan melakukan penggerebekan . Sekira pukul 16:00 wib petugas berhasil mengamankan para pelaku"terangnya.
Kedua tersangka saat ini diamankan di Mako Polsek Pare guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan ,atas perbuatannya kedua pelaku terjerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian yang ancamannya 10 tahun penjara" Pungkasnya.(firdaus)
Admin 081357848782 (0)