-->

Di Kabupaten Banyuasin, Dunia Pendidikan Menjadi Ajeng Korupsi Bergengsi

Tokoh Masyarakat dan Pemuda Penggiat Korupsi Banyuasin M. Ujang Pakam. mengkritisi dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin Sumsel, Potoh Istimewa (12/05/2019)

BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Ada pepatah yang mengatakan "Sudah jatuh, Ketimpah tangga" ini lah cermin kondisi masyarakat Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan, demi mendongkrak biaya pendidikan, kesehatan yang katanya gratis dan biaya pertanian, pembangunan desa.

M. Ujang Pakam, Pemerintah membuat suatu kebijakan-kebijakan dengan menurunkan harga karet, kelapa sawit, padi dll. yang merupakan pendapatan pokok masyarakat khususnya Banyuasin jauh lebih murah sementara harga bahan pokok, BBM, listrik dan semua barang hampir 3 kali lipat lebih mahal dari harga semula yang sangat menyengsarakan masyarakat kecil khususnya warga pedesaan jelasnya.

Sementara itu yang seharusnya kami dapat.,..,,eh" malah dipolitisasi oleh parah koruptor-koruptor yang satu sangkar dengan Pengambil kebijakan itu sendiri, dapat kita bayangkan betapa sulitnya menghadapi hari-hari demi hidup yang layak dan manusiawi secara lahir dan batin, sebagaimana yang diamanatkan oleh PANCASILA dan UUD,45 Ungkapnya. (12/05/19)

Kali ini kita membuka lentera Pendidikan di Kabupaten Banyuasin Sumsel, dapat kita simpulkan dunia pendidikan di Kabupaten Banyuasin ini masih sangat dan sangat minim baik dari sarana maupun prasarana. Sehingga tidak sedikit anak-anak di Kabupaten Banyuasin yang putus sekolah dengan alasan tidak punya biaya..???


Dari pengakuan beberapa kepala UPTD Pendidikan serta guruh dan kepala sekolah mengatakan, yang minta namanya di raha siakan sebut saja OD, ia menuturkan kalau baju batik, pakaian olahraga yang menjadi beban (bernilai uang) para siswa/siswi baru itu memang kita beli sendiri, dengan cara kami menunjuk salah satu kios jahit untuk mengukur sazes masing-masing murid baru dan memjahit baju masing-masing murid itu.

Kenapa masih beli Pak bukankah semuanya suda di anggarkan dari pemerinta ya Pak", OD, ini memang susah kami kata kan ada anggarannya tapi nyatanya tidak ada buktinya sekarang ini tidak ada dan kami setiap tahun seperti ini lah yang namanya pakaian seragam seperti baju batik, buku, alat tulis, tas dan pakaian olahraga tidak pernah ada dari dinas pendidikan semuanya murid itu sendiri, jelasnya. Saat di tanya berapa biaya setiap murid nya , PAUD, SD, SMP, dan SMK sederajat, OD, terkesan mengelak namun pada akhirnya ia mau katakan walau hanya mengira-gira.
OD, Paket pendaftaran dan saya dengar2 nilainya bervariasi sesuai dengan tingkatan sekolahnya seperti PAUD, SD : Rp 200.000, - Rp 500.000, dan SMP, SMK : Rp1.000.000, - 2700.000, per siswa/siswi terangnya. Ujang Pakam, Memang ini suatu kejahatan melalui sekolah atau dan kepala sekolah meminta uang pendaftaran dengan mematok tarif, setiap siswa/siswi baru, memang modus kejahatannya tergolong masif pengadaan barang dan jasa di bawah ini seperti baju batik,tas, buku serta peralatan tulis untuk PAUD, SD, SMP, SMK sederajat ini semua sudah dianggarkan dari pemerintah kenapa masih beli, apa pun bentuknya tidak di per-boleh kan para guru maupun kepala sekolah memasang tarif untuk anak masuk sekolah karena ini semua sudah diadakan oleh pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah, di bincangi media tribunus.co.id Minggu (12/05/19).

M. Ujang Pakam, Saya minta kepada Bapak Bupati H. Askolani, SH. MH., Kepala Dinas Pendidikan Drs. HM Yusuf, dan pihak penegak hukum  Inspektorat, Polres, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin, Untuk menyelesaikan masalah ini karena sudah sangat meresahkan dan ini berdampak terhadap anak-anak kami.

Sepertinya para tenaga pengajar kita sekarang ini suda di didik menjadi mental-mental korupsi bagaimana anak-anak kami sebagai anak didik para tenaga pengajar yang seperti ini mau baik kalau guru nya saja ber-lomba-lomba korupsi. sepertinya tidak Kren atau bergengsi kalau tidak korupsi (upeti untuk atasan) tegas Ujang Pakam.


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Pada Pasal 30 ayat 3 Satuan pendidikan yang memungut biaya nonpersonalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. dan Pasal 29 ayat 1 Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik.
Plt. Kepala dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Banyuasin  Drs. HM Yusuf.

Sementara itu di waktu yang berbeda, Plt Kepala dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Banyuasin  Drs. HM Yusuf saat di tanya permasalahan itu menjelaskan kalau dirinya tidak mengetahui kalau di Dinas yang ia pimpin mempunyai Paket Pengadaan barang dan Jasa dengan metode pelelangan Penunjukan Langsung atau sejenisnya dan ia ucapkan banyak terimakasih dengan informasinya, lewat Pesan singkat (SMS) di nomor henpon pribadinya, Jumat (10/05/19) Kemarin.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengizinkan Komite Sekolah menggalang dana. Namun dilarang melakukan pungutan pada murid dan wali murid.

Bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016 sangat clear.

Bahawa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan pada murid dan wali murid, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.

"Dalam pasal itu sangat jelas, tidak boleh Komite Sekolah mengambil atau melakukan pungutan".
Dalam Pasal 10, disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh Komite Sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela.

Dengan kata lain bukan dalam bentuk pungutan melalui keputusan Komite Sekolah yang besarannya ditentukan. Keseluruhan prosesnya juga dipertanggungjawabkan secara transparan.

Sementara pada Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol dan partai politik.

"Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif itu sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali
"Ini mungkin karena masyarakat belum baca secara menyeluruh, secara detail. Permendikbud 75 ini tidak keluar dari fungsi dan esensi Komite Sekolah, yakni sebagai mitra sekolah,"

Berikut bunyi Pasal 10-12 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016:
Pasal 10
(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
(3) Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
(4) Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
(5) Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain: a. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan; b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan
mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;

c. pengembangan sarana prasarana; dan, d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
(6) Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus: a. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan, c. dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Pasal 11
(1) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari: a. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok; b. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai
ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
c. partai politik.

(2) Pembiayaan operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf d, digunakan untuk: a. kebutuhan administrasi/alat tulis kantor; b. konsumsi rapat pengurus; c. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau, d. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan

Pasal 12
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah; b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya; c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung; d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung; f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah; g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok; h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau, i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi.

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama