-->

Unit PJR VIII Polda Jatim berhasil menggagalkan pencurian sepeda Motor di Tol Suramadu Surabaya




Surabaya ~ Tribunus.co.id  Unit Polisi Jalan Raya(PJR) Polda Jatim VIII  berhasil mengamankan seorang laki - laki bernama Ahmad Yusuf Warga Setro GG 12 Surabaya (04/04/2019) sekitar pukul 12 : 00 karena kedapatan membawa sepeda motor hasil curian nya ke pulau Madura Guna untuk dijual.

Berawal dari laporan seorang warga bernama Rahmad di Pos Unit PJR VIII Polda Jatim tentang hilang nya Sepeda Motor ber merk Honda Beat bernopol L 4320 AF,dari laporan tersebut Kanit PJR VIII POLDA Jatim Suramadu AKP Atim Siswanto yang  memerintahkan 2 anggota nya yang bernama Aipda Dodik Dan Bripka Sandi untuk melakukan pengejaran,berkat kecepatan dan kejelian petugas, tepat di kilometer 5400 anggota berhasil menghadang dan menangkap pelaku,dan akhirnya tersangka bisa kita amankan ke Pos Unit PJR VIII Polda Jatim beserta barang Bukti.

Masih AKP Atim Siswanto mengatakan,kepada Petugas tersangka Mengaku hanya bertugas sebagai pengantar barang curian tersebut atas perintah Fajar yang sudah di tunggu di jembatan Suramadu sisi Madura, dan dari pengiriman sepeda motor curian ini, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 50000 ,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah) dan tersangka sempat mengelak bahwasanya sepeda motor tersebut bukan dari hasil curian.

Kini tersangka bersama barang bukti sepeda Motor Beat sudah kita serahkan ke anggota Polsek Gubeng Guna penyidikan lebih lanjut.     (Fafa)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama