TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Banyaknya Kasus tentang pengaduan dari konsumen tentang kelakuan Debt Collector yang beroperasi di jalan dengan seenaknya sendiri.
Maka Redaksi Media Online Tribunus.co.id menyajikan beberapa upaya ulasan Hukum dan Pidana Debt Collector, Merampas Motor/ Mobil Kredit Laporkan Pasal Pencurian, Penipuaan dan Perampasan.
Seperti hal nya kejadian yang menimpa Fitri dan Suroso (wartawan) warga asal Lawang - Kabupaten Malang, pada dua hari lalu (02/04/2019). Saat perjalanan bersama rekan kerjanya (Suroso), menuju Kantor DPRD Kabupaten Malang. Dengan berboncengan mengendarai sepeda motor miliknya. Namun pada saat sampainya di simpang empat tepatnya di daerah Karanglo dihadang dan di tendang oleh dua (2) orang laki-laki tak di kenal dengan bertubuh kekar bersama komplotannya yang mengikuti dari belakang dan akhirnya di berhentikan oleh oknum debcolektor itu.
Dengan adanya tindak perbuatan penyitaan kendaraan nasabah yang mengalami kredit macet dan tidak peduli bahwa masalah utang piutang merupakan kasus perdata dapat diselesaikan lewat pengadilan perdata.
Hal senada di sampaikan Kapolri Tito Karnevian, dikutip dari salah satu media online SINARLAMPUNG.COM menyampaikan, Preman berkedok Debt Collector pembuat resah masyarakat, adanya teror dari Debt Collector dijalanan dan mengambil unit motor atau Mobil konsumen yang terlambat membayar, dengan alasan apapun, dan itu tidak bisa dibenarkan.
”Apapun itu alasannya kalau meresahkan Masyarakat wajib di tindak lanjuti polisi, itu bagian dari Terror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, Aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” kata Kapolri.
Sebab, lanjut Kapolri, telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.
Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector.
Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua perbankan. Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.
Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector.
preman dan preman berkedok Debt Collector pembuat resah masyarakat, adanya teror dari Debt Collector dijalanan dan mengambil unit motor atau Mobil konsumen yang terlambat membayar, dengan alasan apapun, dan itu tidak bisa dibenarkan.
”Apapun itu alasannya kalau meresahkan Masyarakat wajib di tindak lanjuti polisi, itu bagian dari Terror pada masyarakat. Kami ingin Indonesia tenang, kondusif, Aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” kata Kapolri.
Sebab, lanjut Kapolri, telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.
Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector.
Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua perbankan. Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani.
Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Frans Barung Mangera kabid humas Polda Jawa Timur kepada tribunus.co.id juga mengatakan, "Silahkan lapor polisi bila di lakukan tidak sesuai hukum".Tegas
Terpisah, Rachmat H. Selaku koordinator redaksi media online tribunus.co.id Jawa Timur juga sangat menyayangkan, Maraknya kasus pemaksaan dan aksi main rampas oleh Debt Collector terhadap konsumen yang mengalami kredit macet terkait pembelian motor maupun mobil yang dilakukan dengan cara mengangsur. Penarikan atau perampasan motor kreditan tidak hanya terjadi di rumah - rumah nasabah. dan tidak jarang Debt Collector bertindak sebagai pelaku kejahatan “begal” yang merampas kendaraan kredit saat dikendarai nasabah di jalanan.
Akibatnya, tidak salah bila korban meneriaki “perampok” Maling, kepada oknum Debt Collector yang kerap bertindak kasar dan melakukan perampasan setelah menyetop korban saat mengendarai motor atau mobil di jalan bebas.
Perlu di ketahui, Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia.
lihat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Selain itu, eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor tersebut. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, dimana sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012). Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).
Jika memang perjanjian pinjaman dana debitur yang dilakukan belum didaftarkan jaminan fidusia, atau Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada perusahaan leasing, maka tindakan penarikan paksa motor terhadap konsumen dan pembebanan biayanya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Namun, terkait hutang yang di miliki tetap harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian.
Selanjutnya, langkah penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dapat ditempuh diantaranya :
- Mengupayakan mediasi sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
- Melaporkan tindak pidana perampasan kendaran ke pihak kepolisian.
- Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terkait penarikan sepeda motor secara paksa. Pingkasnya
Pewarta : Gale/Fauzan'Rachmat
Admin 081357848782 (0)