Tribunus.co.id, Malang - Demi menjaga generasi muda bebas narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Malang berusaha keras untuk memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
Salah satunya yang dilakukan Unit Reskrim polsek Dampit telah mengamankan 2 tersangka pelaku tindak pidana pengedar atau penjual obat-obatan terlarang jenis pil koplo dobel LL di jalan Raya Semeru Selatan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Senin (8/4/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
Tsk Helmi Siswanto (29) dan Novianto Wijiprasetio (28) keduanya beralamat di jalan Ir. Rais gang 09 RT 03 RW 04 Kelurahan Mergan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Malang.
Kedua Tsk diamankan unit reskrim polsek Dampit beserta BB berupa 6 bungkus plastik (6000 butir pil doble LL), 3 buah hp,1 buah tas warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp 635 ribu.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung S.I.K., M.Si,
melalui kasubag humas, AKP Ainun Djariyah, SH, Selasa (9/4/2019) mengatakan, membenarkan adanya kejadian tersebut, unit reskrim polsek Dampit melakukan pendalaman informasi masyarakat, dengan mengamankan tersangka Galang Saputro, yang kedapatan telah membawa pil doble LL 4 tik (1 tik isi 4 butir pil doble LL).
"Selanjutnya anggota melakukan lidik dan pengembangan kasus, dan berhasil menangkap kedua tersangka, HS dan NW, beserta barang bukti yang memberatkannya," tuturnya.
AKP Ainun Djariyah, SH, menambahkan, "Selanjutnya para tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polsek Dampit guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (An)
Admin 081357848782 (0)