TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Kejadian kaburnya 4 tersangka kasus narkoba dari ruang tahanan Mako Polres Pasuruan Kota beberapa pekan lalu sempat menghebohkan sehingga bermunculan banyaknya pertanyaan beberapa kalangan baik dari pihak kepolisian hingga para wartawan dari media online dan cetak bahkan pertelevisian.
Melalui Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota jajaran sekira pada pukul 10.30 wib, siang kemarin, jum'at (12/04/2019) kembali menggelar rilis hasil reaksi cepat Tim dalam mengejar dan meringkus kaburnya Gembong DPO narkoba, giat acara bertempat di Gedung Mako lantai II Polres Pasuruan Kota yang merupakan upaya serta bentuk sikap keseriusan dan tindakan aparat kepolisian kepada masyarakat. Jelas hal ini pihak kepolisian menyatakan perang terhadap peredaran narkotika sekaligus preser tanpa ampun ruang gerak para pelaku tindak kriminal dan pengedar narkotika khusunya di wilayah hukum Polres Kota.
Adanya rilis ini merupakan hasil wujud kenerja apik atas kesinergian seluruh anggota kepolisian Resort Pasuruan Kota bersama para timsus yang dikomandoi langsung oleh Kapolres AKBP. Agus Sudaryatno SH. S.I.K.
Berhasilnya pengejaran anggota serta meringkus kembali Gembong narkoba, satu dari 4 (DPO) kasus narkoba yang kabur itu tak lain "Mat Sumar alias Samsuri". Kata Kapolres melalui AKP. Imam Yuwono SH.
Masih kata Kapolres Pasuruan kota AKBP. Agus Sudaryatno SH. S.I.K. melalui kasat narkoba, " Respon tindak cepat ini merupakan bentuk hasil sinergi dari para anggota Timsus gabungan Mako Polres Pasuruan Kota sehingga kami dapat menangkap sekaligus meringkus kembali tersangka pelarian "SAMSURI" pada hari Kamis tgl 11 april 2019 sekira jam 19.45 wib yang berada di sebuah rumah tepatnya di Dusun Karangselem. Desa Sumberdawesari. Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
lebih lanjut dari hasil urai interogasi kepada MAT SUMAR Alias SAMSURI berkembang dan kemudian tim mengejar tersangka lainnya dan akhirnya dilakukan penangkapan kepada BENNY Bin BAMBANG asal Gading. kelurahan Gadingrejo. Kecamatan Panggungrejo sebagai peran pelaku pembantu proses melarikan diri (Samsuri cs) dengan cara memberikan alat berupa gergaji besi saat menjenguk untuk merusak teralis besi tahanan
Sebagaimana diketahui bahwa empat tahanan dengan kasus Narkotika jenis sabu, Samsuri, Yang sebelumnya ditangkap di sebuah kamar kos Sumberanyar Kecamatan Nguling bersama 3 temannya beberapa bulan lalu, beserta tiga temannya santai melenggang meninggalkan sel Mako Polres Pasuruan Kota dengan merusak matrial tahanan.
Mereka kabur dengan cara merusak jeruji besi yang sudah berkarat dengan cara menggergaji (matrial) besi sel tahanan.
"Para tahanan itu kabur dari sel tahanan melalui jalan samping dan melintas keluar dari belakang sebuah mesin ATM yang berada di depan mako Polresta Jln. Gajah Mada, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Dan baru diketahui setelah esok paginya (22/03/2019) jum'at, bahwa tahanan ada yang kurang jumlahnya.
pewarta : Rachmat H.
Admin 081357848782 (0)