-->

Petani Tidak Ada Uang Untuk Beli Benih, Puluhan Ribu Hektare Tanaman Padi di Kecamatan Rantau Bayur di Rendam Banjir


BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Puluhan Ribu hektare tanaman padi petani di Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan terendam banjir sehingga petani padi tadah hujan di kecamatan rantau bayur alami kerugian ditafsirkan tiga jutaan dalam satu hektarnya.

Herman (37) warga desa tebing abang Kac, rantau bayur, Kab, banyuasin, mengatakan kami sekarang ini mengalami kesulitan untuk memperoleh benih padi sementara benih padi yang sudah kami persiapkan dari tahun lalu sekarang ini sudah habis di rendam banjir akibat curah hujan dalam bulan-bulan ini sangat tinggi.

Sementara lahan pertanian kita ini pengelolaannya masih tradisional, belum ada yang namanya irigasi maupun bendungan air jadi kami sangat tergantung pada faktor alam kalau panas kepanasan dan kalau sering hujan jadinya kebanjiran, Sabtu (27/04).

Bapak dua orang anak ini’ sangat berharap perhatian dari Pemerintah, karena kita lihat dan tonton di televisi-televisi itu, pemerintah menyediakan Pupuk, Benih, Alat, Mesin Pertanian, bahkan biaya penggarapan, pun pemerintah yang berikan.

Apa lagi yang katanya Kabupaten Banyuasin Ini lumbung pangan kenapa kami di Kecamatan Rantau Bayur ini tidak pernah rasakan itu semua, Pada hal kita sama-sama warga negara indonesia jelasnya.

Untuk lahan pertanian Lebak di Kecamatan Rantau Bayur ini sangat luas dan tanahnya sangat subur namun sedikit sekali yang dapat kami kelola karena seringnya gagal panen sehingga warga merasa kapok untuk bertani.

Harapan kami pada pemerintah tolong lah, di perhatikan dan di saranai dalam pengelolaan, pengawasan, pembinaan dan pembiayaan”,

Karena selama ini yang kami rasakan, belum ada campur tangan Pemerintah di segala aspek baik itu bidang pertanian, maupun perikanan, demi terwujudnya perekonomian rakyat yang sejahtera dan berkeadilan khususnya di Kecamatan Rantau Bayur.

Yang adanya, pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin turun kelapangan..!! bukanya untuk melihat permasalahan apa masyarakat hadapi..??, Tetapi tim ahli pemerintah daerah turun kelapangan itu karena dampingi para Investor untuk mengecek lahan persawahan kami" untuk di beli Perusahaan.

Seharusnya dan harapan kami warga masyarakat, pemerintah itu turun kelapangan lihat apa permasalahan kami ini dan mencari solusi atas masalah yang sedang masyarakat hadapi bukannya sengaja bantuan pertanian di habis2 kan (Korupsi) supaya lahan pertanian kami terbengkalai lalu lahan pertanian tersebut gampang terjual (Perusahaan) Kapitalis.

Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Republik Indonesia Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam UU ini mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang meliputi perencanaan, Perlindungan Petani, Pemberdayaan Petani, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat, yang diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.

Implementasi berupa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani,antara lain pengaturan impor Komoditas Pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri; penyediaan sarana produksi Pertanian yang tepat waktu,tepat mutu,dan harga terjangkau bagi Petani,serta subsidi sarana produksi.

Pewarta : rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama