Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Hari Jumat 26 April 2019 bertempat di balai desa Rebona kecamatan Wonorejo kabupaten Pasuruan diselenggarakan musyawarah untuk pengisian jabatan BPD. Jumat pukul 19.00 wib Kegiatan dihadiri oleh Muspika diikuti oleh 9 calon peserta. Setelah diseleksi didapat 7 orang yang lolos untu seleksi pengisian BPD.
"BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa." tegas Hamzah Kades Rebono. (tag)
Admin 081357848782 (0)