TRIBUNUS.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dilaporkan ke Bawaslu terkait amplop uang segepok kepada kiai. Luhut dilaporkan Tim Advokaai Cinta Tanah Air (ACTA).
Kasus ini heboh setelah video rekaman Luhut memberikan amplop kepada kiai di Madura pekan lalu marak di media soaial. "Kami melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemberian amplop kepada kiai," kata juru bicara ACTA Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/4).
Pihaknya menurut Hanfi menduga, amplop tersebut sebagai bentuk pencarian dukungan. Luhut juga disebut meminta kyai itu, mengajak para santri untuk memilih ke TPS dengan menggunakan baju putih.
"Pemberian amplop itu patut diduga ada upaya untuk mencari dukungan pada Pemilu 2019 nanti," ujarnya. Ajakan Luhut itu dinilai sama dengan meminta untuk memilih capres 01 Joko Widodo-Maruf Amin.
Sebab, baju putih identik dengan Jokowi. "Baju putih itu identik jargon yang disampaikan oleh capres 01. Apalagi TKN mengklaim bahwa kemeja putih itu adalah bentuk salah satu bentuk dukungan kepada capres 01," tegasnya.
ACTA menilai perbuatan Luhut dengan memberikan uang dinilai tidak netral dan menimbulkan abouse of power. Dalam laporannya, Luhut diduga melanggar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 283 juncto Pasal 547.
Tindakan yang dilakukan oleh Luhut adalah tindakan sebagai pejabat negara yang tidak netral. Ketidaknetralan terlihat dengan memberikan amplop yang bertujuan untuk meminta dukungan kepada para santri dan kiai di Madura untuk memenangkan capres nomor 01.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Hanfi melampirkan video yang berdar di media sosial sebagai bukti. Dia meminta Bawaslu bertindak tegas serta mengusut kasus ini.
Sebelumnya Luhut menjelaskan video yang kini menjadi pembicaraan hangat itu direkam dalam kunjungannya ke Pondok Pesantren Nurul Cholil di Bangkalan pada Sabtu 30 Maret 2019 lalu. Kunjungannya dalam rangka bersilaturahmi yang menjadi kebiasaannya sejak bertugas di Jawa Timur. ( editor: Rachmat)
Admin 081357848782 (0)