TRIBUNUS.CO.ID - Perbuatan-tindakan apa saja yang digolongkan sebagai tindak pidana dalam Pemilu sebagai bahan antisipasi Pemilu 2019 ini.
Definisi
Tindak pidana Pemilihan Umum (“Pemilu”) berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum (“Perma 1/2018”) sebagai berikut:
Tindak Pidana Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Tindak Pidana Pemilu adalah tindak lanjut pelanggaran dan / atau pelanggaran disetujui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan Yang revoked DENGAN Pemilu Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 TENTANG Pemilihan Umum ( “UU 7/2017”) Adalah sarana Kedaulatan Rakyat untuk review memilih ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat, ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah, Presiden Dan Wakil Presiden, Dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
Jenis-Jenis Tindak Pidana Pemilu ;
Jenis-jenis tindak pemilu yang diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 488 sd Pasal 554 UU 7/2017, beberapa di antaranya membahas:
Memberi tanggapan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih;
Pasal 488
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar tentang diri sendiri atau orang lain terutang tentang hal yang diperlukan untuk mengisi daftar Pemilih yang diperlukan dalam Pasal 203, dipidana dengan menggunakan pengadilan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta .
Kepala desa yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan perserta pemilu;
Pasal 490
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan / atau melakukan keputusan yang menguntungkan atau salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan keamanan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Orang yang mengacaukan, memilih atau mengadakan kampanye pemilu;
Pasal 491
Setiap orang yang mengacaukan, membatalkan, atau membatalkan jalannya Kampanye Pemilu dipidanadengan hukuman kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Orang yang melakukan kampanye pemilihan di luar jadwal yang telah ditentukan KPU;
Pasal 492
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten / Kota untuk setiap Peserta Pemilu yang diminta dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan menggunakan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Pemilu kampanye yang melakukan kampanye larangan kampanye;
Pasal 493
Setiap pelaksana dan / atau tim Kampanye Pemilu yang ditolak karena disetujui Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Jawaban tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu;
Pasal 496
Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan pernyataan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu meminta persetujuan dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan / atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan / atau ayat (3) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Pasal 497
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan laporan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya;
Pasal 510
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan paling banyak Rp24 juta.
Menentukan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan;
Pasal 514
Ketua KPU yang dengan sengaja menentukan jumlah surat suara yang dikeluarkan melebihi jumlah yang ditentukan dan disetujui dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp240 juta.
Beri suaranya lebih dari satu kali.
Pasal 516
Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (“TPS”) / Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (“TPSLN”) atau lebih, dipidana dengan menggunakan alat bantu dengar yang paling lama 18 (ditambah belas kasih) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, tindakan-tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum mengatur Pasal 488 sd Pasal 554 UU 7/2017, berbagai pertanyaan yang diajukan yang kami sebutkan di atas seperti pelaksana kampanye pemilu yang melakukan transaksi bantuan, melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan oleh KPU, memberikan keterangan yang tidak benar daftar pemilih, dan lain-lain.
Yang Berwenang Memutus Perkara Tindak Pidana Pemilu;
Terkait dengan tindaklanjut pemilu ini, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 persetujuan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi , mengadili dan memutus tindaklanjuti pemilu yang menimbulkan pertentangan yang melibatkan pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten / Kota dan / atau Panwaslu Kecamatan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu, Kabupaten / Kota dan / atau Panwaslu Kecamatan pemilihan umum.
Pengadilan Negeri dalam Pemulihan, Mengadili, dan memutus perkara Pemilu menggunakan Hukum Undang-Undang Pidana , kecuali ditentukan lain dalam UU 7/2017. [1]
Dalam hal putusan pengadilan mengajukan banding, mengajukan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Pengadilan tinggi dan memutus perkara banding paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima banding diterima. Putusan pengadilan tinggi yang membahas dan memutus perkara banding dalam tindak pidana pemilu merupakan putusan terakhir dan mengikat dapat dilakukan atas dasar hukum lain . [2]
Ulasan selengkapnya tentang langkah-langkah penyelesaian hukum Pemilu, Anda dalam simak dalam artikel Pengadilan yang Berwenang Mengadili Perkara Tindak Pidana Pemilu .
Dasar hukum :
Undang-Undang Dasar tentang Undang-Undang Dasar 1945 ;
Acara Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum .
[1] Pasal 481 ayat (1) UU 7/2017
[2] Pasal 482 ayat (2), (4), dan (5) UU 7/2017.
Admin 081357848782 (0)