BANYUASIN,TRIBUNUS.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin Dinilai gagal pasalnya banyaknya kejadian dan masalah pada Pemilu Pileg, dan Pilpres yang di selenggarakan pada 17 April 2019 ini seperti Kotak berisi ribuan surat suara capres-cawapres yang belum tercoblos di lima tempat pemilihan suara (TPS) di Banyuasin, Sumatera Selatan, hilang dan belum diketahui keberadaannya. Tim gabungan KPU, Bawaslu, dan aparat kepolisian tengah menyelidiki kasus hilangnya kotak dan surat suara tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Kelly Mariana mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki hilangnya kotak beserta surat suara tersebut.
"Ini hilang ini, belum tahu apakah hilang benaran, apakah selip di mana atau salah hitung. Yang hilang ini kotak dan surat suara yang berada di dalam satu truk yang sama," ujar Kelly saat konferensi pers di Kantor KPU Sumsel, Rabu (17/4) Kemarin.
TPS yang tidak kebagian surat suara capres-cawapres tersebut, ujar dia, berada di TPS 09-013, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Akibatnya, sekitar 1.300 daftar pemilih tetap (DPT) tidak dapat menyalurkan hak pilihnya hari ini untuk memilih capres-cawapres.
Para pemilih pun diberikan pilihan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terkait pemungutan suara minus kertas suara pilpres. Pilihan pertama, DPT melakukan pencoblosan terhadap empat jenis suara saja tanpa mencoblos surat suara capres-cawapres.
Namun, tiga dari lima TPS menolak untuk mencoblos hanya 4 jenis suara. Sedangkan dua TPS lain menerima keputusan tersebut.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPPS, hingga akhirnya pencoblosan dilakukan hanya dua TPS yang mau untuk coblos empat jenis surat suara," ungkap dia.
KPU Banyuasin, menurut dia, mencari kelebihan surat suara capres-cawapres di TPS lainnya dan berhasil mengumpulkan 1.000 lembar surat suara. Nanti itu akan dilakukan pemungutan suara lanjutan di 2 TPS, dan pemungutan suara susulan di tiga lainnya," ungkap dia.
Mekanismenya, ungkap Kelly, KPPS akan mengajukan rekomendasi ke PPS yang dilanjutkan ke PPK dan terus secara hierarki ke KPU RI. Pemungutan suara lanjutan dan susulan dilakukan maksimal 10 hari pasca hari pemungutan suara, sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemungutan suara dan PKPU nomor 3 tahun 2019.
Sementara itu, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara berujar, kotak dan surat suara yang hilang tersebut belum bisa dinyatakan hilang. Berdasarkan penyelidikan sementara, pihaknya menemukan bahwa penyerahan kotak dan surat suara dari PPK ke PPS lalu ke KPPS tidak ada berita acara penyerahan.
"Ini aneh juga. Ini kami usut, apakah ada unsur kesengajaan, ada kelalaian, atau ketidak telitian. Kami proses (penyelidikan) dulu. Dalam konteks keamanan tidak ada yang terlalu berarti, tapi kondisi seperti ini bisa memancing situasi yang tidak baik," ungkap Zulkarnain.
Pewarta : rn
Admin 081357848782 (0)